Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan OLahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas memimpin. mengoordinasikan, menyusun kebijakan, merumuskan rencana dan sasaran/target serta pelaksanaan program kerja, pelaporan kegiatan Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun program kerja bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra;
  2. Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kurikulum muatan lokal pendidikan dasar;.
  3. Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  4. Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  5. Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penerbitan izin PAUD dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  6. Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pembinaan , pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra yang penuturannya dalam daerah kabupaten;
  7. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  8. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
  9. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis;