Rabu, 5 Januari 2022, bertempat di Aula Sabha Widya Praja Disdikpora Karangasem, Kadisdikpora Karangasem memimpin rapat terbatas terkait dengan tindak lanjut surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 TAHUN 2021, Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Dalam rapat tersebut turut hadir Kadis Kesehatan Kabupaten Karangasem, Unsur BPBD Kabupaten Karangasem, Sekretaris Disdikpora Karangasem, Korwil Kecamatam se Kabupaten Karangasem, Ketua MKKS SMA, Ketua MKKS SMK, Ketua MKKS SMP Kabupaten Karangasem, Ketua K3S Kecamatan se Kabupaten Karangasem dan Ketua IGTKI Kabupaten Karangasem.

Dalam arahannya Kadisdikpora menyampaikan sesuai dengan SKB 4 Menteri, Kabupaten Karangasem berada di Level 2 dan tingkat vaksinasi terhadap Pendidik dan tenaga Kependidikan sudah di atas 90% sehingga dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) 100 %. Tetapi walaupan akan melaksanakan PTM 100 % ada beberapa hal yang harus di persiapkan terlebih dahulu, yaitu persiapan di sekolah diantaranya kesiapan SOP, kesiapan periksa diri, kesiapan APD serta sosaialisasi di satuan pendidikan, imbuh beliau.

Kepala Dinas Kesehatan menambahkan untuk capaian vaksin tahap 2 terhadap lansia sudah mencapai 70,2 %, sehingga sudah melampui batas minimun yang di syaratkan sesuai SKB 4 Menteri untuk pelaksanaan PTM 100%. Selain itu beliau juga mengingatkan pemakaian aplikasi peduli lindungi serta memperhatikan protokol kesehatan.

Lebih lanjut dari unsur BPBD menyampaikan untuk APD BPBD sudah menyalurkan ke satuan pendidikan SD dan SMP melalui korwil di masing masing kecamatan.