1. Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Pendidikan Menengah
  2. Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Pendidikan Menengah
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan
  4. Mempersiapkan bahan pembinaan kurikulum pembelajaran Nasional dan muatan lokal tingkat Sekolah Menengah Atas dan kejuruan
  5. Melaksanakan wajib belajar Pendidikan SMA/MA dan SMK
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian mutu proses belajar mengajar SMA/MA dan SMK
  7. Mempersiapkan bahan Pembinaan Mutu Proses Belajar Mengajar SMA/MA dan SMK melalui wadah profesional guru, pengawas dan kepala sekolah
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang SMA/MA   dan SMK
  9. Melaksanakan kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan SMA dan SMK dengan lintas sektoral/ instansi terkait, Dewan Pendidikan , Komite Sekolah, Lembaga Swadaya Masyarakat, BUMN, BUMD, Kelompok Dunia Usaha dan Industri serta Luar Negeri.
  10. Melaksanakan Pembinaan Pengarusutamaan Gender Pendidikan SMA/MA dan SMK
  11. Membina dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan SMA/MA dan SMK swasta dengan lembaga pengelola sekolah atau yayasan
  12. Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan menengah sesuai kewenangannya dan membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan menengah
  13. Melakukan supervisi dan fasilitas satuan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan
  14. Mempersiapkan pemberian ijin pendirian serta pencabutan ijin operasional SMA/MA dan SMK swasta
  15. Membina dan menyelenggarakan perpustakaan sekolah untuk menumbuhkan minat dan kebiasaan membaca
  16. Mempersipkan pelaksanaan evaluasi akhir pendidikan SMA/Madan SMK Negeri dan Swasta
  17. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan penerimaan siswa baru SMA/MA dan SMK
  18. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pemberian bantuan pendidikan kepada siswa dan sekolah
  19. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  20. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  21. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan bidang pendidikan menengah sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
  22. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  23. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan kepada atasan
  1. Merumuskan rencana kegitan Seksi Sarana & Prasarana Pendidikan Menengah
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Sarana & Prasarana Pendidikan Menengah
  3. Mempersiapkan bahan bahan perumusan rencana kegiatan seksi sarana prasarana, meliputu pembangunan dan pemeliharaan sarana bidang pendidikan Menengah Atas dan Kejuruan
  4. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bidang Pendidikan Menengah Atas dan Kejuruan
  5. Mengkoordinasikan pembangunan dan pemeliharaan gedungsekolah SMA dan SMK
  6. Mengkoordinasikan pendistribusian sarana prasarana pendidikan SMA dan SMK
  7. Melaksanakan pendataan sarana prasarana pendidikan SMA dan SMK
  8. Pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan menengah
  9. Pengawasan pendayaunaan bantuan sarana dan prasarana dan pengguna buku pelajaran pendidikan menengah
  10. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  11. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  12. Mengevaluasi dan merumuskan  laporan hasil kegiatan Seksi sarana dan prasarana Pendidikan Menengah sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
  13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  14. Melaksanakan tugas dinasan lainnya yang diberikan oleh atasan