1. Mengkoordinasikan perumusan rencana kegitan Bidang Pendidikan Non Formal Pemuda & Olahraga
  2. Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Pendidikan Non Formal Pemuda & Olahraga
  3. Pemberian bimbingan teknis dibidang PNF Pemuda dan Olahraga
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyuluahn kepada masyarakat tentang pembentukan Tenaga Penggerak Pendidikan
  5. Membina dan mengkoordinasikan pengendalian mutu PNF Pemuda dan Olahraga
  6. Membina dan mengkoordinasikan pengarusutamaan / kesetaraan gener bidang pendidikan
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi, kegiatan bidangPNF Pemudan dan Olahraga
  8. Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kopetensi egiatan Pemuda  Olahraga Seni Pelajar
  9. Penyiapan kerjasama penyelenggaraan PNF Pemuda dan Olah raga dengan lintas sektoral / instansi terkait, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah. LSM, BUMN / BUMD Kelompok DUDI serta Luar Negeri
  10. Mempersiapkan pemberian ijin pendirian serta pencabutan ijin satuan penyelenggara pendidikan nonformal
  11. Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya, membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan nonformal dan membantu pemerintah dalam akreditasi pendidikan nonformal
  12. Pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan,  jalur, jenjang dan jenis pendidikan pada pendidikan non formal dan evaluasi  pencapaian standar naional pendidikan pada pendidikan nonformal skala kabupaten
  13. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan non formal dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan
  14. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  15. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  16. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan bidang pendidikan nonformal, pemuda & olahraga, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
  17. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  18. Melaksanakan tugas dinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
  1. Merumuskan rencana kegitan Seksi Tenaga Profesi
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Tenaga Profesi
  3. Mengkoordinasikan dan menyiapkan rencana pengadaan dan penempatan Tenaga guru dan teknis
  4. Menyiapkan analisis kebutuhan Tenaga Guru dan Teknis pada satuan dan jenjang pendidikan sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK dan luar sekolah
  5. Menyiapkan ratio kebutuhan tenaga guru dan teknis menurut kelas dan bidang studi
  6. Mengkoordinasikan penerimaan dan penempatan tenaga guru dan teknis
  7. Melaksanakan penataan dan memelihara keamanan dokumen administrasi kepegawaian tenaga guru dan teknis
  8. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penilaian angka kredit jabatan fungsional tenaga guru
  9. Mengkoordinasikan dan menyiapkan pelaksanaan tugas pokok  dan fungsi tenaga profesi dalam bidang pendidikan
  10. Mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan pembinaan tenaga profesi
  11. Melaksanakan pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelengaraan perguruan tinggi
  12. Mengkoordinasikan tugas – tugas kepala sekolah dan penjaga sekolah
  13. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  14. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  15. Mengevaluasi dan merumuskan  laporan hasil kegiatan Seksi Tenaga Profesi , sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
  16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  17. Melaksanakan tugas dinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
  1. Merumuskan rencana kegitan Seksi Pengembangan Profesi
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pengembangan Profesi
  3. Mempersiapkan bahan perkisaran Tenaga Guru dan Teknis Kependidikan
  4. Mempersiapkan bahan pengembangan /peningkatan kualifikasi sertifikasi profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan.
  5. Mempersiapkan bahan perkisaran kepala sekolah dan penjaga sekolah.
  6. Mempersiapkan penugasan/pengiriman pendidik dan Tenaga Teknis dalam pendalam keilmuan seperti tugas belajar,ijin belajar,penataran,diklat dan kursus-kursus.
  7. Menyiapkan bahan-bahan pemberhentian dan pensiunan Tenaga pendidik dan Teknis kependidikan.
  8. Membuat statistik pengembangan dan perkisaran Tenaga pendidik dan Teknis kependidikan.
  9. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan mutasi guru lintas Kabupaten/Provinsi
  10. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  11. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
  12. Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengembangan Profesi, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
  13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  14. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberian oleh atasan.
  1. Merumuskan rencana kegiatan Seksi Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal.
  3. Mengkoordinasikan dan menyiapkan rencana pengadaan dan penempatan Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal.
  4. Menyiapkan analisis kebutuhan Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal.
  5. Mengkoordinasikan rencana penerimaan dan penempatan Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal.
  6. Melaksanakan penataan dan pemeliharaan keamanan dokumen administrasi kepegawaian Tenaga Kependidikan.
  7. Mengkoordinasikan dan menyiapkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal.
  8. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
  9. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
  10. Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
  11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  12. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.