Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menegah Pertama pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :

  1. Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Pendidikan Menengah.
  2. Mengkoordinasi perumusan rencana kegiatan bidang pembinaan sekolah menengah pertama
  3. Mengkoordinasi penyiapan petunjuk pelaksanaan bidang pembinaan sekolah menengah pertama
  4. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama
  5. Melaksanakan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaandan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama
  6. Melaksanakan pembinaan bahasa dan sastra yang penuturannya dari kabupaten
  7. Menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah menengah pertama
  8. Menyusun bahan penertiban izin pendirian, penataan dan penutupan sekolah menengah pertama
  9. Menyusun bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama
  10. Menyusun bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturannya dalam daerah kabupaten
  11. Mengkoordinasi pembinaan dan pengembangan sekolah menengah pertama negeri dan swasta
  12. Mengkoordinasi pengawasan pelaksanaan pelaksanaan kurikulum nasional sekolah menengah pertama
  13. Mengkoordinasi kerjasama pengelola dan penyelenggaraan pendidikan dasasr dengan lintas sektoral/instansi terkait, dewan pendidikan, komite sekolah, LSM, BUMN, BUMD kelompok dunia usaha, Industri serta luar negeri
  14. Melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pengendalian bantuan-bantuan baik terhadap sekolah dan siswa seperti BOS dan BSM Sekolah
  15. Mengkoordinasi pelaksanaan muatan lokal tingkat sekolah menengah pertama
  16. Membina dan mengkoordinasikan mutu proses belajar dan mengajar melalui wadah profesional guru, pengawas dan kepala sekolah menengah pertama
  17. Membina dan mengkoordinasikan pengendalian mutu sekolah menengah pertama negeri/swasta
  18. Membina dan mengadakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan sekolah menengah pertama
  19. Mengkoordinasikan penyelenggaraan dan atau pengelolaan, pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah menengah pertama berbasis keunggulan lokal dan bertaraf internasional
  20. Melaksanakan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada pendidikan sekolah menengah pertama skala kabupaten
  21. Mensupervisi dan memfasilitasi satuan pendidikan menengah pertama dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan
  22. Membina dan mengkoordinasi pengarusutamaan gender pendidikan pada jalur sekolah
  23. Membina dan mengkoordinasikan penyelenggaraan sekolah menengah pertama oleh lembaga pengelola sekolah swasta atau yayasan
  24. Mengkoordinasikan persiapan pemberian izin pendirian dan operasional sekolah menengah pertama
  25. Mengkoordinasikan penyelenggaraan perpustakaan sekolah menengah pertama untuk menumbuhkan minat dan kebiasaan membaca
  26. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan evaluasi akhir sekolah menengah pertama negeri dan swasta
  27. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan penerimaan siswa baru pendidikan sekolah menengah pertama
  28. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pemberian bantuan pendidikan kepada siswa dan sekolah menengah pertama
  29. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama
  30. Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
  31. Menilai kinerja prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir
  32. Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
  33. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  34. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tulisan

Seksi Kurikulum Dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :

  1. Merumuskan rencana kegitan Seksi Pendidikan Sekolah Pendidikan Atas.
  2. menyiapkan rencana kegiatan seksi sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan seksi kurikulum dan penilaian
  3. menyusun bahan perumusan koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama
  4. menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian sekolah menengah pertama
  5. menyusun bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama
  6. memantau pengendalian dan menilai pelaksanaan proses belajar mengajar dan manajemen sekolah menengah pertama
  7. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama
  8. menyusun pelaporan pada seksi kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama
  9. menyusun bahan dan melaksanakan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten
  10. memimpin, mengkoordinasi dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
  11. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir
  12. mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
  13. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tulisan

Seksi Kelembagaan Dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan rencana kgiatan seksi sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan seksi kelembagaan dan sarana prasarana
  2. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama
  3. Menyusun bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama
  4. Menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan sekolah menengah pertama
  5. Melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pengendalian bantruan-bantuan baik terhadap sekolah dan siswa seperti bos dan bsm sekolah menengah pertama
  6. Menyiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kalender sekolah menegah pertama
  7. Menyiapkan pedoman dan dan petunjuk penggunaan alat bantu belajar sekolah menengah pertama
  8. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama
  9. Menyusun pelaporan pada seksi kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama
  10. Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
  11. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir
  12. Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
  13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tulisan

Kepala Seksi Peserta Didik Dan Pembangunan Karakter Pendidikan Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan rencana kegiatan seksi sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan seksi peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama
  2. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan minat, bakat prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama
  3. Menyusun bahan pembinaan minat, bakat prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama
  4. Merencanakan dan membina kegiatan lomba minat bakat dan kretifitas siswa sekolah menengah pertama
  5. Melakukan pengembangan standar kompetisi siswa sekolah menengah pertama
  6. Menetapkan pedoman dan petunjuk penerimaan siswa di tingkat sekolah menengah pertama
  7. Menyusun statistik dan pengembangan daya tampung sekolah menengah pertama
  8. Menyiapkan pelaksanaan pengendalian dan menilai pembinaan kesiswaan
  9. Melaksanakan pembinaan kesiswaan meliputi penataran pengurus osis, penyuluhan hukum, penyuluhan penanggulangan bahaya narkoba dan aids, penyuluhan kenakalan remaja, melaksanakan kemah bakti siswa dan melaksanakan wiyata mandala
  10. Menyiapkan usul peningkatan pembinaan kesiswaan
  11. Menyiapkan pedomaan pembinaan kesiswaan
  12. Menyusun bahan pemantauandan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama
  13. Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
  14. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir
  15. Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
  16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis