1. Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini.
  2. Mengkoordinasikan penyiapan petuntuk pelaksanaan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini.
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Pendidikan TK dan Anak Usia Dini Negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan.
  4. Mempersiapkan bahan pembinaan kurikulum pembelajaran nasional dan muatan lokal TK dan Anak Usia Dini.
  5. Melaksanakan sosialisasi dan fasilitas implementasi kurikulum tingkat satuan                  pendidikan pada pendidikan anak usia dini.
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan TK dan Anak Usia Dini.
  7. Mempersiapkan bahan pembinaan mutu proses belajar dan mengajar TK dan Anak Usia Dini melalui wadah profesional guru pengawas dan kepala sekolah
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan  kegiatan di bidang TK dan Anak Usia Dini
  9. Melaksanakan evaluasi pengelola, satuan , jalur, jenjang, dan jenis pendidikan      pada    pendidikan anak usia dini skala kabupaten.
  10. Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini skala kabupaten.
  11. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan anak usia dini dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan.
  12. Melaksanakan kerjasama penyelenggaraan pendidikan TK dan Anak Usia Dini dengan lintas sektoral/instansi terkait, Dewan Pendidikan Komite Sekolah,Lembaga Swadaya Masyarakat, BUMN, BUMD, Kelompok Dunia Usaha dan          Instansi serta Luar Negeri.
  13. Melaksanakan pembinaan pengarusutamakan gender pendidikan TK dan Anak Usia Dini.
  14. Membina dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan TK dan Anak Usia Dini negeri dan swasta dengan lembaga pengelola sekolah atau yayasan.
  15. Mempersiapkan pemberian ijin dan operasional sekolah tingkat TK dan Anak Usia Dini negeri dan swasta.
  16. Membina dan menyelenggarakan perpustakaan sekolah untuk menumbuhkan minat dan kebiasaan membaca.
  17. Mempersiapkan pelaksanaan evaluasi akhir pendidikan TK dan Anak Usia Dini negeri dan swasta.
  18. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan penerimaan siswa baru TK dan Anak Usia Dini.
  19. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pemberian bantuan pendidikan kepada siswa dan sekolah.
  20. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
  21. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
  22. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
  23. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  24. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan
  1. Merumuskan rencana kegiatan Seksi Taman Kanak- Kanak.
  2. Menyapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Taman Kanak – Kanak.
  3. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Taman Kanak – Kanak
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan Seksi Bina Taman  Kanak-Kanak Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan.
  5. Mempersiapkan bahan pembinaan kurikulum pembelajaran nasional dan muatan lokal Seksi Bina Taman Kanak – Kanak.
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian mutu pendidikan seksi Bina Taman Kanak-Kanak.
  7. Mempersiapkan bahan pertimbangan mutu proses belajar dan mengajar Seksi Bina Taman Kanak – Kanak.melalui wadah profesional guru pengawas dan kepala sekolah.
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang seksi Bina Taman Kanak – Kanak.
  9. Melaksanakan kerjasama penyelenggaraan pendidikan Seksi Bina Taman Kanak – Kanak dengan lintas sektoral / instansi terkait, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, Lembaga Swadaya Masyarakat, BUMN, BUMD, kelompok Dunia Usaha dan Indusrti serta Luar Negeri.
  10. Melaksanakan pembinaan pengarusutamakan gender pendidikan Seksi Bina Taman Kanak – Kanak.
  11. Membina dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan Seksi Bina Taman Kanak – Kanak negeri dan swasta dengan lembaga pengelola sekolah atau yayasan.
  12. Mempersiapkan pemberian ijin dan operasional sekolah tingkat Seksi Bina Taman Kanak-Kanak negeri dan swasta.
  13. Membina dan menyelenggarakan perpustakaan sekolah untuk menumbuhkan minat dan kebiasaan membaca.
  14. Mempersiapkan pelaksanaan evaluasi akhir pendidikan Seksi Bina Taman Kanak – Kanak negeri dan swasta.
  15. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan penerimaan siswa baru Seksi Bina Taman Kanak-Kanak.
  16. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pemberian bantuan pendidikan kepada siswa dan sekolah.
  17. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
  18. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
  19. Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Taman Kanak – Kanak, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
  20. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  21. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  1. Merumuskan rencana kegiatan Seksi Paud dan Kelompok Bermain.
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Paud dan Kelompok Bermain.
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan Seksi Paud dan Kelompok Bermain. Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan.
  4. Mempersiapkan bahan pembinaan kurikulam pembelajaran nasional dan muatan lokal Seksi Paud dan Kelompok Bermain
  5. Melaksanakan pembinaan danpengendaliam mutu pendidikan Seksi Paud dan Kelompok Bermain melalui wadah professional guru pengawas dan kepala sekolah
  6. Melaksanakan kerja sama penyelenggaraan pendidikan Seksi Paud dan Kelompok Bermain dengan lintas sektoral/intansi terkait, dewan pendidikan, Komite sekolah, Lembaga Swadaya Masyarakat, BUMN, BUMD, Kelompok Dunia Usaha dan Industri serta Luar Negeri
  7. Melaksanakan pembinaan pengurusutamakan gender pendidikan Seksi Paud dan Kelompok Bermain
  8. Membina dan mengkordinasikan penyelenggaraan pendidikan seksi Paud dan Kelompok Bermain negeri dan swasta dengan lembaga pengelola sekolah atau yayasan.
  9. Pemberian izin dan operasional sekolah tingkat Seksi Paud dan Kelompok Bermain Negeri dan Swasta.
  10. Mempersiapkan Membina dan menyelenggarakan perpustakaan sekolah untuk menumbuhkan minat dan kebaisaan membaca
  11. Mempersiapkan pelaksanaan evaluasi akhir pendidikan Seksi Paud dan Kelompok Bermain negeri dan Swasta
  12. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan penerimaan siswa baru Seksi Paud da Kelompok Bermain.
  13. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanakaan pemberian bantuan pendidikan kepada siswa dan sekolah.
  14. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  15. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengenbangan karier.
  16. Mengevaluasi danmerumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Paud dan Kelompok Bermain, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
  17. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  18. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  1. Merumuskan rencana kegiatan Seksi Sarana dan Parasarana Pendidikan Anak Usia Dini
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Sarana dan Parasarana Pendidikan Anak Usia Dini
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan, pengadaan dan pemeliharaan Sarana & Prasarana pendidikan sekolah luar sekolah , olah raga, kesenian TK dan Anak Usia Dini
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan pendistribusian sarana pendidikan sekolah dan luar sekolah
  5. Melaksanaan pendataan sarana dan prasarana pendidikan sekolah dan luar sekolah
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini
  7. Melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan
  8. Melaksanakan pengawasan tpenggunaan buku pelajaran pendidikan anak usia dini
  9. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  10. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  11. Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
  12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  13. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.