- Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini.
- Mengkoordinasikan penyiapan petuntuk pelaksanaan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini.
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Pendidikan TK dan Anak Usia Dini Negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan.
- Mempersiapkan bahan pembinaan kurikulum pembelajaran nasional dan muatan lokal TK dan Anak Usia Dini.
- Melaksanakan sosialisasi dan fasilitas implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini.
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan TK dan Anak Usia Dini.
- Mempersiapkan bahan pembinaan mutu proses belajar dan mengajar TK dan Anak Usia Dini melalui wadah profesional guru pengawas dan kepala sekolah
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang TK dan Anak Usia Dini
- Melaksanakan evaluasi pengelola, satuan , jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini skala kabupaten.
- Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini skala kabupaten.
- Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan anak usia dini dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan.
- Melaksanakan kerjasama penyelenggaraan pendidikan TK dan Anak Usia Dini dengan lintas sektoral/instansi terkait, Dewan Pendidikan Komite Sekolah,Lembaga Swadaya Masyarakat, BUMN, BUMD, Kelompok Dunia Usaha dan Instansi serta Luar Negeri.
- Melaksanakan pembinaan pengarusutamakan gender pendidikan TK dan Anak Usia Dini.
- Membina dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan TK dan Anak Usia Dini negeri dan swasta dengan lembaga pengelola sekolah atau yayasan.
- Mempersiapkan pemberian ijin dan operasional sekolah tingkat TK dan Anak Usia Dini negeri dan swasta.
- Membina dan menyelenggarakan perpustakaan sekolah untuk menumbuhkan minat dan kebiasaan membaca.
- Mempersiapkan pelaksanaan evaluasi akhir pendidikan TK dan Anak Usia Dini negeri dan swasta.
- Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan penerimaan siswa baru TK dan Anak Usia Dini.
- Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pemberian bantuan pendidikan kepada siswa dan sekolah.
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan
- Merumuskan rencana kegiatan Seksi Taman Kanak- Kanak.
- Menyapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Taman Kanak – Kanak.
- Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Taman Kanak – Kanak
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan Seksi Bina Taman Kanak-Kanak Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan.
- Mempersiapkan bahan pembinaan kurikulum pembelajaran nasional dan muatan lokal Seksi Bina Taman Kanak – Kanak.
- Melaksanakan pembinaan dan pengendalian mutu pendidikan seksi Bina Taman Kanak-Kanak.
- Mempersiapkan bahan pertimbangan mutu proses belajar dan mengajar Seksi Bina Taman Kanak – Kanak.melalui wadah profesional guru pengawas dan kepala sekolah.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang seksi Bina Taman Kanak – Kanak.
- Melaksanakan kerjasama penyelenggaraan pendidikan Seksi Bina Taman Kanak – Kanak dengan lintas sektoral / instansi terkait, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, Lembaga Swadaya Masyarakat, BUMN, BUMD, kelompok Dunia Usaha dan Indusrti serta Luar Negeri.
- Melaksanakan pembinaan pengarusutamakan gender pendidikan Seksi Bina Taman Kanak – Kanak.
- Membina dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan Seksi Bina Taman Kanak – Kanak negeri dan swasta dengan lembaga pengelola sekolah atau yayasan.
- Mempersiapkan pemberian ijin dan operasional sekolah tingkat Seksi Bina Taman Kanak-Kanak negeri dan swasta.
- Membina dan menyelenggarakan perpustakaan sekolah untuk menumbuhkan minat dan kebiasaan membaca.
- Mempersiapkan pelaksanaan evaluasi akhir pendidikan Seksi Bina Taman Kanak – Kanak negeri dan swasta.
- Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan penerimaan siswa baru Seksi Bina Taman Kanak-Kanak.
- Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pemberian bantuan pendidikan kepada siswa dan sekolah.
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Taman Kanak – Kanak, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Merumuskan rencana kegiatan Seksi Paud dan Kelompok Bermain.
- Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Paud dan Kelompok Bermain.
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan Seksi Paud dan Kelompok Bermain. Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan.
- Mempersiapkan bahan pembinaan kurikulam pembelajaran nasional dan muatan lokal Seksi Paud dan Kelompok Bermain
- Melaksanakan pembinaan danpengendaliam mutu pendidikan Seksi Paud dan Kelompok Bermain melalui wadah professional guru pengawas dan kepala sekolah
- Melaksanakan kerja sama penyelenggaraan pendidikan Seksi Paud dan Kelompok Bermain dengan lintas sektoral/intansi terkait, dewan pendidikan, Komite sekolah, Lembaga Swadaya Masyarakat, BUMN, BUMD, Kelompok Dunia Usaha dan Industri serta Luar Negeri
- Melaksanakan pembinaan pengurusutamakan gender pendidikan Seksi Paud dan Kelompok Bermain
- Membina dan mengkordinasikan penyelenggaraan pendidikan seksi Paud dan Kelompok Bermain negeri dan swasta dengan lembaga pengelola sekolah atau yayasan.
- Pemberian izin dan operasional sekolah tingkat Seksi Paud dan Kelompok Bermain Negeri dan Swasta.
- Mempersiapkan Membina dan menyelenggarakan perpustakaan sekolah untuk menumbuhkan minat dan kebaisaan membaca
- Mempersiapkan pelaksanaan evaluasi akhir pendidikan Seksi Paud dan Kelompok Bermain negeri dan Swasta
- Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan penerimaan siswa baru Seksi Paud da Kelompok Bermain.
- Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanakaan pemberian bantuan pendidikan kepada siswa dan sekolah.
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengenbangan karier.
- Mengevaluasi danmerumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Paud dan Kelompok Bermain, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Merumuskan rencana kegiatan Seksi Sarana dan Parasarana Pendidikan Anak Usia Dini
- Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Sarana dan Parasarana Pendidikan Anak Usia Dini
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan, pengadaan dan pemeliharaan Sarana & Prasarana pendidikan sekolah luar sekolah , olah raga, kesenian TK dan Anak Usia Dini
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendistribusian sarana pendidikan sekolah dan luar sekolah
- Melaksanaan pendataan sarana dan prasarana pendidikan sekolah dan luar sekolah
- Melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini
- Melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan
- Melaksanakan pengawasan tpenggunaan buku pelajaran pendidikan anak usia dini
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.