Sesuai dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga terdiri atas :
- Kepala Dinas
- Sekretaris; yang membawahkan
- Subbagian Umum dan Keuangan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yang membawahkan :
- Seksi Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar;
- Seksi Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonFormal, yang membawahkan:
- Seksi Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Seksi Pengelolaan Pendidikan Nonformal; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra, yang membawahkan :
- Seksi Kurikulum
- Seksi Pembinaan, Pengembangn dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Serta Perizinan Pendidikan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang membawahkan:
- Seksi Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Seksi Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Kepemudaan dan OLahraga, yang membawahkan
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Unit Pelaksana Teknis Daerah.