Sesuai dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga terdiri atas :
- Kepala Dinas
- Sekretaris; yang membawahkan
- Subbagian Umum dan Keuangan
- Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonFormal, yang membawahkan:
- Seksi Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Seksi Pengelolaan Pendidikan Nonformal.
- Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar , yang membawahkan :
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar;
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar.
- Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, yang membawahkan :
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama;
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama.
- Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kurikulum, yang membawahkan:
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Seksi Kurikulum.
- Bidang Kepemudaan dan OLahraga.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah.
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana