Sesuai dengan Peraturan  Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga terdiri atas :

  1.  Kepala Dinas
  2.  Sekretaris; yang membawahkan
    • Subbagian Umum dan Keuangan
  3. Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonFormal, yang membawahkan:
    • Seksi Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini;
    • Seksi Pengelolaan Pendidikan Nonformal.
  4. Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar , yang membawahkan :
    • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar;
    • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar.
  5. Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, yang membawahkan :
    • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama;
    • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama.
  6. Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kurikulum, yang membawahkan:
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
    • Seksi Kurikulum.
  7. Bidang Kepemudaan dan OLahraga.
  8. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
  9. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana