Sesuai dengan Peraturan  Bupati Karangasem Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga terdiri atas :

  1.  Kepala Dinas
  2. Sekretaris; yang membawahkan
    • Subbagian Umum dan Keuangan; dan
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yang membawahkan :
    • Seksi Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar;
    • Seksi Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; dan
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonFormal, yang membawahkan:
    • Seksi Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini;
    • Seksi Pengelolaan Pendidikan Nonformal; dan
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra, yang membawahkan :
    • Seksi Kurikulum
    • Seksi Pembinaan, Pengembangn dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Serta Perizinan Pendidikan; dan
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang membawahkan:
    • Seksi Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
    • Seksi Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  7. Bidang Kepemudaan dan OLahraga, yang membawahkan
    • Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  8. Unit Pelaksana Teknis Daerah.