Prosedur Penambahan Data Peserta Didik
Syarat
Perekaman Data Peserta Didik diluar Dapodik diperuntukan bagi data peserta didik yang belum pernah terekam pada aplikasi Dapodik.
Persyaratan :
-
- Formulir Tambah Peserta Didik Baru,
- Salinan Akte Kelahiran / KK
- Daftar Peserta Didik Baru
- Akun Sekolah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Login pada Manajemen Sekolah (menggunakan akun dapodik sekolah)
- Lakukan perekaman data peserta didik sesuai dengan berkas pendukung
- Menghubungi Dinas Pendidikan untuk proses verifikasi data dengan dokumen pendukung
- Persetujuan Dinas Pendidikan:
- Jika Diterima lakukan langkah No.5
- Jika Ditolak, lengkapi kembali berkas yang dibutuhkan Dinas Pendidikan
- Lakukan Tarik Data atau Sinkronisasi pada aplikasi Dapodik
6 Data Peserta didik yang telah masuk kedalam aplikasi dapat dilakukan pemetaan kedalam Rombongan Belajar
Alur
Waktu
Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan
Biaya
Biaya Layanan : Gratis
Produk
Produk Layanan : Online – Peserta Didik Terdaftar pada Aplikasi Dapodik
Pengaduan
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdikpora@karangasemkab.go.id