Halaman ini memuat Informasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019-2019 menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Nomor 36 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Offline TK, SD, SMP Negeri Kabupaten Karangasem Tahun Pelajaran 2019/2020.

Sesuai Permendikbu 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan bahwa Penerimaan peserta didik baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh pendidikan pada berbagai jenjang dan jenis pendidikan di sekolah, sesuai dengan sistem persekolahan dan ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

  1. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
    Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A dan
    Berusia 5 (lima) Tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
  2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
    1. Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
    2. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
    3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tgl 1 juli tahun berjalan  diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
    4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada poin c tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
  3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP :
    Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli tahun berjalan; dan
    Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat
  4. Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam butir 1, butir 2, butir 3, dibuktikan dengan : akta kelahiran atau surat keterangan lahir, Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Perbekel atau lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

JALUR PENDAFTARAN

  1. Jalur Zonasi
    Jalur zonasi adalah jalur bagi calon peserta didik radius zona terdekat dari sekolah. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan memberi prioritas bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  1. Jalur Prestasi
    Jalur prestasi diikuti oleh calon peserta didik yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
    Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
  1. Calon Peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga ) jalur Pendafataran PPDB dalam satu zonasi
  1. Selain melakukan pendaftaran PPDB melaui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi diluar zonasi domisili peserta didik

WAKTU PELAKSANAAN

SD

  • Pendaftaran       : 24 s. 29 Juni 2019
  • Pengumuman diterima : 1 Juli 2019
  • Pendaftaran kembali : 2 Juli s.d 5 Juli 2019

SMP melalui jalur prestasi dan jalur Perpindahan orang tua/Wali

  • Pendaftaran kembali           : 24 s.d 26 Juni 2019.
  • Pengumuman diterima       : 27 Juni 2019.
  • Pendaftaran Kembali           : 2 Juli s.d 5 Juli 2019

SMP melalui jalur Zonasi

  •  Pendaftaran                       : 24 Juni s.d 29 Juni 2019
  • Pengumuman              : 1 Juli 2019.
  • Pendaftaran kembali :  2 s.d 5 Juli 2019