1. Mengkoordinasikan permusan rencana kegiatan Bidang Pengkajian & Pengembangan.
  2. Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Pengkajian  dan Pengembangan
  3. Membina dan mengkoordinasikan rencana pengkajian dan pengembangan pendidikan
  4. Membina dan mengkoordinasikan rencana pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
  5. Membina dan mendisribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  6. Merumuskan  dan  mengkoordinasikan  penyusunan    data  pendidikan  sekolah ( formal ) dan pendidikan Non Formal dilingkungan  Dinas Pendidikan
  7. Merumuskan konsep pengkajian dan pengembangan dinas pendidikan berdasarkan data – data mutahir
  8. Koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar
  9. Supervisi dan  fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional
  10. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu
  11. Evaluasi pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan skala Kabupaten
  12. Merumuskan dan mengembangkan jaringan teknologi informasi dan komunikasi di delapan ( 8 ) Kecamatan supaya dapat diakses di masing – masing sekolah
  13. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengadaan pembangunan jaringan teknologi informasi  dan komunikasi di delapan ( 8 )  Kecamatan
  14. Membina dan mendistribusukan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  15. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  16. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan bidang pengkajian & pengembangan sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
  17. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  18. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan
  1. Merumuskan rencana kegiatan Seksi Pendataan & Pengolahan Data
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pendataan & Pengolahan Data
  3. Mengkoordinasikan proses pengambilan data sarana dan prasarana ( fisik ) sekolah untuk seluruh jenjang sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan.
  4. Mengkoordinasikan proses pengambilan data non fisik untuk seluruh jenjang sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan.
  5. Mengkoordinasikan proses pengambilan data untuk pendidikan  non formal serta pemuda dan olah raga.
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengolahan data fisik menjadi data mutahir sesuai dengan spesifikasi.
  7. Menyusun pemetaan sekolah berdasarkan data terkini atau mutahir.
  8. Mengkordinasikan pelaksanaan pengolahan data non fisik menjadi data siap pakai seperti data APK, APM, data siswa putus sekolah dan data – data lain sesuai kebutuhan pengembangan
  9. Peremajaan data dalam sistim informasi majajemen pendidikan nasional untuk tingkat kabupaten
  10. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  11. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
  12. Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pendataan & Pengolahan Data, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
  13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  14. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  1. Merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengkajian dan Pengembangan
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pengkajian dan Pengembangan
  3. Melaksanakan pengkajian terhadap data – data yang berhubungan dengan APK dan APM.
  4. Mencari angka Partisipasi Kasar ( APK ) dan Angka Partisipasi Murni ( APM ) untuk masing – masing jenjang pendidikan.
  5. Membina dan menyusun program untuk percepatan pencapaian target APK dan APM
  6. Melaksanakan pengkajian terhadap data – data tentang anak usia sekolah
  7. Membina dan menyusun program pengembangan tentang percepatan wajib belajar sembilan tahun
  8. Melaksanakan  pengkajian tehadap data – data dibidang pendidikan non formal, pemuda dan olah raga
  9. Membina dan menyusun program pengembangan pendidikan non formal, pemuda dan olah raga
  10. Melaksanakan pengkajian terhadap data – data nilai UAN dan UAS, siswa / guru berprestasi, olimpiade sains, olimpiade komputer dan karya ilmiah sebagai output mutu proses
  11. Membina dan menyusun program peningkatan mutu proses dibidang dikdas dan dikmen
  12. Melaksanakan pengkajian terhadap data – data guru disemua jenjang pendidikan dalam rangka untuk menyusun analisis kebutuhan guru
  13. Membina dan mengkoordinasikan penyusunan program peningkatan kopetensi dan profesionalisme guru disemua jenjang pendidikan
  14. Melaksanakan pengkajian terhadap data sarana fisik sekolah, delapan ( 8 ) UPTD, UPT, SKB, dan UPT GOR untuk menyusun pemetaan pendidikan dalamkurun waktu lima ( 5 ) tahun kedepan.
  15. Membina dan mengkoordinasikan penyusunan program pengembangan peningkatan mutu sarana fisik
  16. Menyusun perimbangan pengembangan program mutu proses dengan pengembangan mutu sarana fisik
  17. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  18. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan data pengembangan karier
  19. Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengkajian  & Pengembangan , sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
  20. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  21. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  1. Merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengembangan Teknologi, Infornasi dan Komunikasi
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pengembangan Teknologi, Infornasi dan Komunikasi
  3. Merumuskan dan mengembangkan jaringan teknologi informasi dan komunikasi di delapan ( 8 ) Kecamatan supaya dapat diakses dimasing – masing sekolah
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengadaan pembangunan jaringan teknologi informasi dan komunikasi di delapan ( 8 ) Kecamatan.
  5. Mengkoordinasikan pelaksaan pengadaan kelengkapan IT dimasing – masing Kecamatan dan Dinas Pendidikan.
  6. Menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan latihan ( DIKLAT ) IT untuk masing – masing jenjang sekolah
  7. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
  8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
  9. Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengembangan Teknologi, Informasi & Komunikasi, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
  10. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  11. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.