-
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, tugas Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem menjalan tugas pokok dan fungsi yaitu ;
Pengelolaan Pendidikan dan Pemuda Olahraga guna mewujudkan Good Governance.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, tugas Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem menjalan tugas pokok dan fungsi yaitu ;
Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karangasem mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umumsesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.