Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem merilis Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025.  Penerimaan peserta didik baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh pendidikan pada berbagai jenjang dan jenis pendidikan di sekolah, sesuai dengan sistem persekolahan dan ketentuan yang berlaku.

Satuan pendidikan membuat perencanaan yang matang dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem, menyangkut daya tampung dan biaya satuan pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta.

Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan harus obyektif, transparan dan akuntabel.

Kedudukan sosial, jabatan dan pangkat orang tua/wali calon peserta didik tidak boleh dipakai dasar menentukan seleksi penerimaan peserta didik baru.

Praktek pungutan liar, calo, praktik negatif lainnya tidak dibenarkan dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.

Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin wajib diterima pada satuan pendidikan yang terdekat dengan tempat tinggal dan sesuai minatnya, berdasarkan daya tampung dan mengikuti mekanisme yang berlaku.