Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021

Sesuai Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan serta berdasarkan Peraturan Bupati Karangasem nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.bahwa Penerimaan peserta didik baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh pendidikan pada berbagai jenjang dan jenis pendidikan di sekolah, sesuai dengan sistem persekolahan dan ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020-2021 menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Offline TK, SD, SMP Negeri Kabupaten Karangasem Tahun Pelajaran 2020/2021,

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

  • Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
    • Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A dan
    • Berusia 6 (enam) Tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
    • 7 (tujuh) tahun sampai dengan12 (dua belas) tahun; atau
    • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
    • SD wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
    • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tgl 1 juli tahun berjalan  diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
    • Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada poin c tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP :
    1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli tahun berjalan; dan
    2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
  • Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam butir 1, butir 2, butir 3, dibuktikan dengan : akta kelahiran atau surat keterangan lahir, yang dikeluarkan dan dilegalisir oleh Pejabat setempat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

JALUR PENDAFTARAN

  1. Jalur Zonasi
    Jalur zonasi Paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas dan sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah yang sama dengan Sekolah asal.Calon Peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasinya dan dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi/jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
  1. Jalur Afirmasi
    Jalur afirmasi Paling sedikit 15 % dari Daya Tampung Sekolah. Jalur afirmasi diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan dan dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
    Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% dari Daya Tampung Sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
  1. Jalur PrestasiJalur prestasi adalah jalur yang ditentukan berdasarkan nilai ujian Sekolah atau UN dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat Daerah.

WAKTU PELAKSANAAN

Jadwal Pelaksanaan PPDB SD/Sederajat, dan SMP/Sederajat sebagai berikut.

  1. Pendaftaran : 22 s/d 30 Juni 2020
  2. Perengkingan : 1 s/d 4 Juli 2020
  3. Pengumuman diterima : 6 Juli 2020
  4. Pendaftaran kembali : 7 Juli s/d 11 Juli 2020