Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pendidikan, kepemudaan dan Olahraga kabupaten Karangasem dan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan program dan anggaran dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga
- Loordinasi penyusunan program kerja lingkup sekretariat;
- Loordinasi pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- Pengelolaan perlengkapan urusan tata usaha rumah tangga barang milik negara/ daerah
- Pembinaan aparatur dan koordinasi pengelolaan urusan kepegawaian;
- Koordinasi Monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran;
- Koordinasi dan pengelolaan data dan serta publikasi;
- Pengkoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
- Penanganan pengaduan masyarakat dan pelayanan publik;
- Koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sekretaris Dinas Pendidikan kepemudaan dan olahraga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.