Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem dan menyelenggarakan fungsi :

  1.  Penyusunan perencanaan program dan anggaran dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga
  2.  Koordinasi penyusunan program kerja lingkup sekretariat;
  3.  Loordinasi pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  4.  Pengelolaan perlengkapan urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara/ daerah;
  5.  Pembinaan aparatur dan koordinasi pengelolaan urusan kepegawaian;
  6.  Koordinasi Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran;
  7.  Koordinasi dan pengelolaan data dan serta publikasi;
  8.  Pengkoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
  9. Penanganan pengaduan masyarakat dan pelayanan publik;
  10.  Koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
  11.  Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;  dan
  12.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan pada  Sekretariat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas:

  1.  Menyusun program kerja subbagian umum dan keuangan;
  2.  Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha ( persuratan, dokumentasi dan kearsipan)
  3.  Melaksanakan pengelolaan perlengkapan, Urusan rumah tangga,  barang milik negara/ daerah,  keamanan dan ketertiban kantor;
  4.  melaksanakan urusan kepegawaian dan dan pembinaan aparatur,
  5. Menyiapkan bahan penanganan pengaduan masyarakat dan pelayanan publik;
  6.  Menyiapkan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
  7.  Menyiapkan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;
  8. Melaksanakan fungsi publikasi dan hubungan masyarakat;
  9. Menyiapkan koordinasi pengelolaan keuangan;
  10. Melaksanakan penatausahaan keuangan;
  11. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian kegiatan dan anggaran;
  12. Menyiapkan bahan tanggapan pemeriksaan keuangan;
  13. Menyiapkan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
  14. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian umum dan keuangan; dan 
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;