DAFTAR INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN

PPID DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KARANGASEM

NO

KONTEN INFORMASI DASAR HUKUM BATAS WAKTU PENGECUALIAN KONSEKUENSI
AKIBAT BILA DIBUKA

MANFAAT JIKA DITUTUP

1 Identitas PNS yang diduga melanggar disiplin UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a dan huruf h Sampai ada keputusan tetap – Dapat menghambat proses penegakan hukum
– Mengungkap rahasia pribadi seorang PNS
– Memperlancar proses penegakan hukum
– Menjaga rahasia pribadi seorang PNS
2 Daftar Nilai SKP PNS 1. UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian

2. PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja ASN

Selama masih berlaku Dapat mengungkap rahasia pribadi seorang PNS Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
3 Dokumen pengelolaan kepegawaian : (Kenaikan pangkat, Kenaikan gaji berkala, Mutasi, Pensiun dan Administrasi kepegawaian) UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h Selama masih berlaku Dapat mengungkap rahasia pribadi seorang PNS Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
4 Biodata elektronik PNS (database) UU No. 14  Tahun  2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h Tidak Terbatas Mengungkap data pribadi PNS yg bersifat rahasia Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
5 Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h Tidak Terbatas Mengungkap rahasia pribadi PNS yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
6 Identitas PNS yang mengajukan izin perceraian/ perkawinan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h Tidak terbatas Mengungkap rahasia pribadi PNS yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
7 Data pribadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h  Tidak terbatas Mengungkap rahasia pribadi ASN dan Non ASN yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi ASN dan Non ASN yang bersifat rahasia
8 Data pribadi peserta didik; UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h

UU No. 23 tentang Perlindungan Anak

Dikecualikan sampai ada izin dari Wali siswa Mengungkapkan data pribadi dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal, membuka akses penyalahgunaan Keselamatan siswa dari upaya kriminal dan penyalahgunaan lainnya dapat dihindari
9 Disposisi surat pimpinan – UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan;
– Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 Huruf I dan j
Selama belum ada tindak lanjut dari SKPD pengolah surat Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan Mengamankan proses penyusunan kebijakan
10 Identitas Pengadu Pasal 17 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Sampai dengan telah dinyatakan terbuka dalam persidangan yang dibuka untuk umum, atau apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan. Mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan
11 Surat pengaduan masyarakat – Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008
Huruf a dan j
Sampai dengan telah dinyatakan terbuka dalam persidangan yang dibuka untuk umum, atau apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan. – Dapat merugikan proses penyusunan
kebijakan- Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/atau tidak boleh diungkap
– Menjaga agar proses   penyusunan
kebijakan tidak terhambat
– Menjaga informasi yang menurut UU
lainnya dirahasiakan dan/atau  tidak boleh diungkap
12 Laporan Keuangan yang belum diaudit UU No. 14 Tahun 2008

tentang KIP pasal 6 ayat 3

huruf e dan pasal 17 huruf c

Sampai  terbitnya keputusan hasil audit. Merugikan proses penyusunan kebijakan atau menghambat kesuksesan kebijakan karena

Adanya pengungkapan secara premature, dapat menimbulkan

Keresahan masyarakat

Menjaga iklim kondusif di lingkungan sekolahSKPD dan Pemerintah Kota