DAFTAR INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
PPID DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KARANGASEM
NO | KONTEN INFORMASI | DASAR HUKUM | BATAS WAKTU PENGECUALIAN | KONSEKUENSI | |
AKIBAT BILA DIBUKA | MANFAAT JIKA DITUTUP | ||||
1 | Identitas PNS yang diduga melanggar disiplin | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a dan huruf h | Sampai ada keputusan tetap | – Dapat menghambat proses penegakan hukum – Mengungkap rahasia pribadi seorang PNS | – Memperlancar proses penegakan hukum – Menjaga rahasia pribadi seorang PNS |
2 | Daftar Nilai SKP PNS | 1. UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian 2. PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja ASN | Selama masih berlaku | Dapat mengungkap rahasia pribadi seorang PNS | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
3 | Dokumen pengelolaan kepegawaian : (Kenaikan pangkat, Kenaikan gaji berkala, Mutasi, Pensiun dan Administrasi kepegawaian) | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h | Selama masih berlaku | Dapat mengungkap rahasia pribadi seorang PNS | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
4 | Biodata elektronik PNS (database) | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkap data pribadi PNS yg bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
5 | Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkap rahasia pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
6 | Identitas PNS yang mengajukan izin perceraian/ perkawinan | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak terbatas | Mengungkap rahasia pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
7 | Data pribadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak terbatas | Mengungkap rahasia pribadi ASN dan Non ASN yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi ASN dan Non ASN yang bersifat rahasia |
8 | Data pribadi peserta didik; | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h UU No. 23 tentang Perlindungan Anak | Dikecualikan sampai ada izin dari Wali siswa | Mengungkapkan data pribadi dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal, membuka akses penyalahgunaan | Keselamatan siswa dari upaya kriminal dan penyalahgunaan lainnya dapat dihindari |
9 | Disposisi surat pimpinan | – UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; – Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 Huruf I dan j | Selama belum ada tindak lanjut dari SKPD pengolah surat | Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
10 | Identitas Pengadu | Pasal 17 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Sampai dengan telah dinyatakan terbuka dalam persidangan yang dibuka untuk umum, atau apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan. | Mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan | Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan |
11 | Surat pengaduan masyarakat | – Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Huruf a dan j | Sampai dengan telah dinyatakan terbuka dalam persidangan yang dibuka untuk umum, atau apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan. | – Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan- Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/atau tidak boleh diungkap | – Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat – Menjaga informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan dan/atau tidak boleh diungkap |
12 | Laporan Keuangan yang belum diaudit | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 6 ayat 3 huruf e dan pasal 17 huruf c | Sampai terbitnya keputusan hasil audit. | Merugikan proses penyusunan kebijakan atau menghambat kesuksesan kebijakan karena Adanya pengungkapan secara premature, dapat menimbulkan Keresahan masyarakat | Menjaga iklim kondusif di lingkungan sekolahSKPD dan Pemerintah Kota |