Aspek Layanan Kenaikan Pangkat Guru
Dasar Hukum
- Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Syarat
- DUPAK ( Daftar Usul Penilaian Angka Kredit )
- Dokumen Usul kenaikan Pangkat
- Soft Copy Dokumen Usul Kenaikan Pangkat
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengumpulan DUPAK ( Daftar Usul Penilaian Angka Kredit )
- DUPAK diregister dan dibagikan ke Tim Penilai untuk dinilai
- Pengumuman Hasil Penilaian, jika perbaikan, berkas diambil dan diperbaiki , jika diterima diterbitkan PAK , jika ditolak diusulkan periode berikutnya.
- Setelah PAK terbit, mengumpulkan Dokumen dan soft copy dokumen usul kenaikan pangkat
Waktu
14 (empat belas hari ) menyesuaikan jadwal
Biaya
Biaya Layanan : Tidak dikenakan biaya / Gratis
Produk
Produk Layanan : Kenaikan Pangkat Guru
Pengaduan
Pengelola Pengaduan Layanan Kenaikan Pangkat Guru
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email: bidangpk20@gmail.com
- Telp: 085858360629 ( Made Widiani)
- Telp: 085738896382 ( Galanti )