Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem dipimpin oleh Kepala Bidang yang memiliki tugas memimpin, mengkoordinasikan, menyusun kebijakan, merumuskan rencana dan sasaran / target serta pelaksanaan program kerja, pelaporan kegiatan Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun program kerja Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar;
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar;
- Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis;