Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar  pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem dipimpin oleh Kepala Bidang yang memiliki  tugas memimpin, mengkoordinasikan, menyusun kebijakan, merumuskan rencana dan sasaran / target serta pelaksanaan program kerja, pelaporan kegiatan Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi: 

  1. Menyusun program kerja Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar;
  2. Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar;
  3. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  4. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
  5. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis;