Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas memimpin. mengoordinasikan, menyusun kebijakan, merumuskan rencana dan sasaran/target serta pelaksanaan program kerja, pelaporan kegiatan Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program kerja bidang pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  2. Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
  3. Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pengelolaan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan;
  4. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  5. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
  6. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.