Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas memimpin. mengoordinasikan, menyusun kebijakan, merumuskan rencana dan sasaran/target serta pelaksanaan program kerja, pelaporan kegiatan Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program kerja bidang pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pengelolaan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan;
- Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.