PANDUAN MANAGEMENT DAPODIK

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional itu, pemerintah merumuskan berbagai strategi pencapaian tujuan pendidikan nasional. Satu diantaranya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

SNP meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Kedelapan SNP itu memiliki fungsi dan tujuan, Pertama, berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Kedua, bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Dalam rangka mendukung fungsi dan tujuan 8 SNP itu, dibutuhkan perencanaan pendidikan yang tepat agar tiap kebijakan dan program yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Tentu saja, ketepatan perencanaan dan kesesuaian kebijakan ini harus didukung ketersediaan data yang valid dan reliable.

Ketersediaan data yang valid dan reliable tersebut, telah lama menjadi tantangan. Hingga kemudian mendorong Kementerian dan Kebudayaan merumuskan sistem pendataan pendidikan yang dikenal dengan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang sekarang diaplikasikan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem sebagai acuan pendataan di semua jenjang satuan pendidikan untuk mencapai data yang valid.

Dapodik adalah sisitem pendataan yang memuat data pokok pendidikan yeng terdiri dari entitas data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta substansi pendidikan, yang bersumber dari satuan pendidikan dan terus menerus diperbaharui secara daring (data dalam jaringan) atau online.

Arah kebijakan Dapodik ini mensyaratkan masing-masing entitas data pokok pendidikan bersifat individual, relasional, dan longitudinal. Tiga sifat data ini, diyakini dapat menyajikan data yang valid dan reliable, karena sulit direkayasa. Dengan demikian, Dapodik dapat mendukung fungsi SNP dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan guna mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Dalam rangka mendukung dan pelaksanaan program-program pendidikan nasional yang berkualitas, ada kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu kebijakan satu data yang kami jadikan acuan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem dalam proses validasi data. Kebijakan satu data memiliki arti, kegiatan data yang selama ini ada di tiap bidang di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karangasem mulai diintegrasikan menjadi satu kesatuan yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Integrasi sistem pendataan ini melibatkan seluruh stakeholder pendidikan, baik yang berada dilingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga hingga satuan pendidikan di semua jenjang yang tersebar di masing-masing kecamatan.

Dalam mendukung penuntasan wajib belajar 12 Tahun, Kemdikbud melaksanakan integrasi data Dapodik dengan Data Kependudukan baik untuk data Peserta didik maupun Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Integrasi data yang dimaksudkan adalah penerapan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi wajib untuk diisikan oleh peserta didik mapun Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Data NIK yang diinputkan dalam sistem Dapodik akan dipadankan dengan data NIK yang terdapat pada data Kependudukan Dukcapil Kemdagri.

Pengelolaan data peserta didik maupun PTK yang terintegrasi dengan Dukcapil Kemdagri dapat dicek melalu laman :

  1. Peserta didik : http://nisn.data.kemdikbud.go.id dan http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id