Pengajuan NPSN Sekolah
Syarat
- Surat pengantar dari satuan pendidikan
- Formulir Pengajuan NPSN (Unduh formulir)
- Fotocopy dan Softcopy SK Pendirian Satuan pendidikan
- Fotocopy dan Sofcopy Surat Ijin Operasional
- Fotocopy dan Softcopy Foto Gedung Satuan pendidikan
- Fotocopy dan Softcopy Foto Plang Satuan pendidikan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pendaftaran Satuan pendidikan Baru dan Pendaftaran NPSN melalui mekanisme dan prosedur berikut :
- Pemohon datang ke Disdikpora Kab. Karangasem
- Pemohon Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang Kurikulum dan Perijinan untuk jenjang SD dan SMP dan ke Bidang Pembinaan PAUD untuk Lembaga PAUD
- Bidang Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Seksi terkait,
- Seksi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan, dan diserahkan ke operator dinas
- Operator dinas melakukan pengajuan NPSN ke Kemdikbud melalui aplikasi Pengajuan NPSN
- Kemdikbud melakukan verifikasi pengajuan melalui Aplikasi Online
- dalam waktu 1×24 jam, Jika disetujui oleh Kemdikbud, NPSN diterbitkan melalui Aplikasi Online
- Operator Dinas melakukan Printout NPSN
- Operator Dinas meneruskan ke Bidang dan seterusnya diteruskan ke Bagian Umum untuk diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
- Petugas Bidang memberikan ke Pemohon
Alur
Waktu
Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, atau dapat diperpanjang jika diperlukan
Biaya
Biaya Layanan : Gratis
Produk
Produk Layanan : NPSN Onlilne, Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Pengaduan
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdikpora@karangasemkab.go.id