Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Kurikulum pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan OLahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, menyusun kebijakan, merumuskan rencana dan sasaran/target serta pelaksanaan program kerja, pelaporan kegiatan Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kurikulum sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun program kerja bidang Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kurikulum;
  2. Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar;
  3. Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  4. Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemerataan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan dasar, PAUD dan Pendidikan nonformal/kesetaraan;
  5. Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  6. Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penerbitan izin PAUD dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  7. Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pembinaan, pengembangan dan perlindungan bahasa dan sasatra yang penuturnya dalam daerah kabupaten;
  8. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  9. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
  10. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis;