Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Kurikulum pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan OLahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, menyusun kebijakan, merumuskan rencana dan sasaran/target serta pelaksanaan program kerja, pelaporan kegiatan Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kurikulum sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun program kerja bidang Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kurikulum;
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar;
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemerataan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan dasar, PAUD dan Pendidikan nonformal/kesetaraan;
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penerbitan izin PAUD dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pembinaan, pengembangan dan perlindungan bahasa dan sasatra yang penuturnya dalam daerah kabupaten;
- Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis;