Prosedur Tarik data Peserta Didik (Mutasi dan beda Jenjang)
Syarat
Dengan rilisnya aplikasi Dapodik versi 2022, maka ada beberapa fiture yang dinonaktifkan. Salah satunya adalah Entri Peserta Didik di Aplikasi Dapodik. Pada aplikasi Dapodik versi 2022 perlakuan bagi Peserta Didik Baru yang berasal dari luar aplikasi Dapodik jenjang sebelumnya maka wajib di entri melalui laman Manajeman Dapodik menggunakan Akun Dapodik Sekolah masing-masing. Selanjutnya, sekolah mengajukan permohonan Approve kepada Dinas Pendidikan dan Kabupaten Demak melalui Admin Dinas.
Syarat :
- Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal
- Surat Keterangan/ Formasi kelas dari Sekolah yang akan dituju
- Surat Rekomendasi dari Kemenag jika Pindahan dari MI
- Fotokopi Ijazah SD/MI yang sederajat (legalisir)
- Fotokopi data dari nilai raport terakhir
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Satuan pendidikan asal melakukan login pada Aplikasi Dapodik.
- Satuan pendidikan asal memproses mutasi keluar peserta didik melalui Aplikasi Dapodik.
- Satuan pendidikan asal sinkronisasi.
- Selanjutnya satuan pendidikan tujuan login pada Manajemen Sekolah (sp.datadik.kemdikbud.go.id).
- Satuan pendidikan tujuan melakukan proses tarik peserta didik dari satuan pendidikan asal.
- Jika peserta didik ditemukan, maka proses tarik selesai dilakukan dan satuan pendidikan tujuan melakukan sinkronisasi agar data peserta didik masuk ke Aplikasi Dapodik.
- Jika peserta didik tidak ditemukan tetapi masih dalam satu wilayah, maka proses mutasi peserta didik dilakukan oleh Dinas Pendidikan
- Jika peserta didik tidak ditemukan dan berbeda wilayah, maka proses mutasi peserta didik dilakukan oleh UPT (LPMP atau BP/PP PAUD-Dikmas).
Alur
Waktu
Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan
Biaya
Biaya Layanan : Gratis
Produk
Produk Layanan : Online – Peserta Didik Terdaftar pada Aplikasi Dapodik
Pengaduan
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdikpora@karangasemkab.go.id