Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, menyusun kebijakan, merumuskan rencana dan sasaran/target serta pelaksanaan program kerja , pelaporan kegiatan Bidang Kepemudaan dan Olahraga sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun program kerja bidang kepemudaan dan olahraga; 
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan kapasitas daya saing keolahragaan;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan kapasitas daya saing keolahragaan;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan kapasitas kepramukaan;
  5. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  6. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
  7. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.