Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, menyusun kebijakan, merumuskan rencana dan sasaran/target serta pelaksanaan program kerja , pelaporan kegiatan Bidang Kepemudaan dan Olahraga sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun program kerja bidang kepemudaan dan olahraga; 
  2. perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor kabupaten, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader kabupaten;
  3. perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah kabupaten;
  4. perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten;
  5. perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat daerah provinsi;
  6. perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga;
  7. perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi;
  8. perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan;
  9. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  10. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
  11. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.