Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, menyusun kebijakan, merumuskan rencana dan sasaran/target serta pelaksanaan program kerja , pelaporan kegiatan Bidang Kepemudaan dan Olahraga sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun program kerja bidang kepemudaan dan olahraga;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan kapasitas daya saing keolahragaan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan kapasitas daya saing keolahragaan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan kapasitas kepramukaan;
- Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.