Terima kasih telah mengunjungi layanan e-PPID Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem. Layanan ini merupakan sarana layanan daring (online) bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem.
Struktur Organisasi PPID

STANDAR PELAYANAN PUBLIK
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem.
PERSYARATAN PELAYANAN
Identitas Diri (KTP/SIM/dll
Mengisi formulir / buku tamu
Pelayanan dapat dilaksanakan melalui datang langsung, surat, telepon/fax, email ke :
Alamat : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem Jln. Veteran – Amlapura
Telepon : 0363 – 2787724
Fax : –
Email : disdikpora@karangasemkab.go.id
Website : https://pendidikan.karangasemkab.go.id
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
14 (empat belas) hari kerja
BIAYA / TARIF
Biaya pelayanan ini GRATIS (tanpa biaya), namun biaya penggandaan dibebankan kepada pemohon.
PRODUK LAYANAN
Bentuk pelayanan berupa informasi dapat diperoleh dalam bentuk hardcopy (buku, tabloid, print aout) dan soft copy (data dalam file)
SARANA DAN PRASARANA
- Ruang Pelayanan Informasi
- Rak informasi
- Fax
- Printer
- Ruang Tunggu
- Toilet
- TV
- Wifi
KOMPETENSI PELAKSANA
- SDM yang memiliki pengetahuan dibidang pendidikan dan manajemen
- SDM yang memiliki kemampuan dibidang pelayanan dan IT
- Minimal Pendidikan SLTA
PENGAWAS INTERNAL
- Supervisi atasan langsung
- Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh inspektorat
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat dilakukan melalui :
- Kotak Saran di Disdikpora
- Surat, Fax, Telepon, Email, Website pada alamat :
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem
Jalan Veteran – Amlapura Telp 0363 – 2787724
e-mail : disdikpora@karangasemkab.go.id
website : pendidikan.karangasemkab.go.id
JUMLAH PELAKSANA
2 (dua) orang minimal
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan diberikan sesuai jadwal.
- Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Petugas yang memberikan informasi telah mendapat penugasan dari atasan langsung
- Keselamatan pengguna layanan informasi menjadi tanggung jawab Disdikpora Kabupaten Karangasem
EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN
Evaluasi penerapan standar pelayanan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. Hasil evaluasi dipergunakan untuk meningkatkan kinerja pelayanan.
DENGAN INI MENYATAKAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN, MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS, SERTA BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI, DAN / ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR.
- MEMBERIKAN PELAYANAN DENGAN SEBAIK-BAIKNYA KEPADA MASYARAKAT MENURUT ATURAN DI BIDANG TUGAS MASING-MASING.
- BERSIKAP DAN BERTINGKAH LAKU SOPAN SANTUN NAMUN TEGAS, TRANSPARAN, DAN PROFESIONAL SESUAI DENGAN ATURAN YANG BERLAKU.
- MENGHINDARI TINDAKAN YANG DAPAT MEMPERSULIT PIHAK YANG DILAYANI.
- BERTANGGUNGJAWAB ATAS PROSES PELAYANAN YANG DIBERIKAN SESUAI ATURAN YANG BERLAKU.
- TIDAK MENERIMA ATAU MEMINTA PEMBAYARAN TIDAK RESMI DILUAR KETENTUAN YANG BERLAKU.