Bidang Pengelolaan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem dipimpin oleh Kepala Bidang yang memiliki tugas memimpin, mengkoordinasikan, menyusun kebijakan, merumuskan rencana dan sasaran / target serta pelaksanaan program kerja, pelaporan kegiatan Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun program kerja Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar;
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis;