Mitigasi Bencana Erupsi Gunung Agung

[fusion_dropcap boxed=”no” boxed_radius=”” class=”” id=”” color=””]D[/fusion_dropcap]engan adanya G. Agung, menjadikan Kabupaten Karangasem rentan pada ancaman letusan gunung api. Sejak 22 September 2017, status G. Agung meningkat menjadi level awas dan menyebabkan 75.673 orang mengungsi di 377 Titik pengungsian. Diperlukan peningkatan kapasitas di semua sektor pemerintahan umum dengan peran serta sektor Pendidikan untuk memastikan Pendidikan dapat berkesinambungan. Hal ini sejalan dengan pemenuhan hak anak untuk mendapat Pendidikan yang berkualitas, aman, nyaman dan berlanjut.

Diakui bahwa sampai saat ini upaya-upaya pengurangan risiko bencana, pada masa tanggap darurat dan pasca bencana pada sektor pendidikan dirasakan belum maksimal. Pada saat timbul bencana alam seperti letusan G. Agung, dapat dipastikan bawa anak usia sekolah dari jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA ataupun SMK/MAK, dan para guru dan pendidik sudah pasti ikut terkena dampaknya.

Rencana kontinjensi bidang Pendidikan ini dibuat sebagai pedoman dalam penanggulangan bencana ini adalah penanganan pada tahap sebelum terjadi bencana, pada tahapan tanggap darurat bencana, dan yang kemudian diikuti dengan penanganan berikutnya pada tahap pasca bencana, dengan tujuan untuk mendukung terwujudnya kembali kondisi awal seperti sebelum terjadinya bencana atau kondisi yang stabil yang memungkinkan kehidupan dan penghidupan warga masyarakat yang terkena bencana dapat kembali berlangsung normal.
Rencana kontinjensi pendidikan ini dimaksudkan untuk menjadi panduan dalam melakukan penanganan penanggulangan bencana bidang pendidikan di Kabupaten Karangasem.

Tujuan :
1. Tersedianya rencana kontinjensi penanganan penanggulangan bencana bidang pendidikan di Kabupaten Karangasem..
2. Tersedianya panduan tata laksana kegiatan Dinas Pendidikan Kepemudaaan dan Olahraga di Kabupaten Karangasem, dalam rangka meningkatkan koordinasi, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan penanganan penanggulangan bencana.
3. Mengidentifikasi aktor utama di Kabupaten Karangasem yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan penyelenggaraan pendidikan selama bencana dan menyusun delegasi tanggung jawab;
4. Menetapkan dan memperjelas mekanisme komunikasi dan koordinasi antara pemangku kepentingan (stakeholder) utama mengenai isu-isu penyelenggaraan pendidikan di masa darurat di Kabupaten Karangasem; dan
5. Menyediakan panduan tata laksana kegiatan masing-masing unit kerja dan kerelawanan dalam rangka meningkatkan koordinasi pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan penanganan tanggap darurat bidang pendidikan.

DOWNLOAD

Video Simulasi Penanganan Bencana Gunung Agung