Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata dengan memperbaiki
sistem penerimaan dan berbagai kelemahan yang ada dalam sistem pendidikan sebelumnya agar lebih inklusif dan berkualitas sehingga dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi Masyarakat sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem menyelenggarakan Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026/2027 dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi geografis yaitu dengan mempertimbangkan rayonisasi administratif berdasarkan kelurahan/desa atau kecamatan, distribusi sekolah yaitu jarak domisili ke sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan daya tampung yang tersedia yaitu ketersediaan daya tampung berdasarkan kapasitas ruang kelas dan jumlah calon murid di masing-masing Satuan Pendidikan jenjang TK, SD dan SMP.
TUJUAN
- Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
- Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
- Mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
- Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
PERSYARATAN PENERIMAAN MURID BARU
A. Persyaratan calon murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
2. Berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
B. Persyaratan calon murid baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2026, dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki;
a. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. Kesiapan psikis.
3. Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD;
4. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain;
5. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada poin (B) angka (2) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;
6. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada poin (B) angka (5) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
C. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2026; dan
2. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
D. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam poin A, poin B, dan poin C, dibuktikan dengan :
1. Akta kelahiran;
2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
E. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam poin A, poin B, dan poin C, dikecualikan untuk calon Murid:
1. Penyandang disabilitas;
2. Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
3. Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
4. Pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
F. Jadwal
Jadwal Penerimaan Murid Baru jejang SD

Jadwal Penerimaan Murid Baru Jenjang SMP
