Pengajuan Satuan Pendidikan Tutup/ Regrouping pada Dapodik
Syarat
- Surat Keputusan penutupan satuan pendidikan dari Bupati
- SK regrouping dari Bupati
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Admin dinas pendidikan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dimiliki
- Admin dinas melakukan pengajuan usulan penutupan satuan pendidikan/regrouping melalui Verifikasi Validasi Satuan Pendidikan (VervalSP)
Alur

Waktu
Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, atau dapat diperpanjang jika diperlukan
Biaya
Biaya Layanan : Gratis
Produk
Produk Layanan : Online – Satuan Pendidikan tidak aktif / regrouping
Pengaduan
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdikpora@karangasemkab.go.id