1. Merumuskan rencana kegiatan Sub. Bagian Keuangan
  2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub. Bagian Keuangan
  3. Mengkompulir perumusan rencana kegiatan Pengelolaan keuangan dinas
  4. Melaksanakan tugas Pengelolaan Keuangan Dinas
  5. Melaksanakan fungsi tata usaha keuangan dinas yaitu meneliti dan menguji kelengkapan dan kebenaran  dokumen SPP yang diajukan PPTk melalui bendahara pengeluaran, memverifikasi SPP, menyiapkan SPM, melaksanakan akuntansi dan laporan keuangan dinas
  6. Melaksanaan fungsi pengelolaan keuangan dinas yang meliputi : menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahaan dan mempertanggung jawabkan  uang keperluan belanja daerah dan uang persediaan
  7. Penyediaan biaya penyelenggaraan ujian sekolah skala Kabupaten / Kota
  8. Memelihara dan mengamankan dokumen dan bukti – bukti dokumen pengelolaan keuangan
  9. Melaksanakan dan mengurus pembayaran gaji pegawai
  10. Membina dan memonitor pelaksanaan dan pengurusan keuangan dinas
  11. Melaksanakan pembayaran biaya perjalanan dinas dan jasa kantor meliputi air, listrik, telepon, dan surat kabar / majalah
  12. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  13. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  14. Menevaluasi dan merumuskan laporan  hasil kegiatan pengelolaan keuangan
  15. dinas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
  16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  17. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan