- Merumuskan rencana kegiatan Sub. Bagian Keuangan
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub. Bagian Keuangan
- Mengkompulir perumusan rencana kegiatan Pengelolaan keuangan dinas
- Melaksanakan tugas Pengelolaan Keuangan Dinas
- Melaksanakan fungsi tata usaha keuangan dinas yaitu meneliti dan menguji kelengkapan dan kebenaran dokumen SPP yang diajukan PPTk melalui bendahara pengeluaran, memverifikasi SPP, menyiapkan SPM, melaksanakan akuntansi dan laporan keuangan dinas
- Melaksanaan fungsi pengelolaan keuangan dinas yang meliputi : menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahaan dan mempertanggung jawabkan uang keperluan belanja daerah dan uang persediaan
- Penyediaan biaya penyelenggaraan ujian sekolah skala Kabupaten / Kota
- Memelihara dan mengamankan dokumen dan bukti – bukti dokumen pengelolaan keuangan
- Melaksanakan dan mengurus pembayaran gaji pegawai
- Membina dan memonitor pelaksanaan dan pengurusan keuangan dinas
- Melaksanakan pembayaran biaya perjalanan dinas dan jasa kantor meliputi air, listrik, telepon, dan surat kabar / majalah
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
- Menevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan pengelolaan keuangan
- dinas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan
Uraian Tugas Subbag KeuanganAdmin2018-06-15T17:31:22+07:00