- Mengkoordinasikan perumusan rencana kegitan Bidang Pendidikan Non Formal Pemuda & Olahraga
- Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Pendidikan Non Formal Pemuda & Olahraga
- Pemberian bimbingan teknis dibidang PNF Pemuda dan Olahraga
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penyuluahn kepada masyarakat tentang pembentukan Tenaga Penggerak Pendidikan
- Membina dan mengkoordinasikan pengendalian mutu PNF Pemuda dan Olahraga
- Membina dan mengkoordinasikan pengarusutamaan / kesetaraan gener bidang pendidikan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi, kegiatan bidangPNF Pemudan dan Olahraga
- Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kopetensi egiatan Pemuda Olahraga Seni Pelajar
- Penyiapan kerjasama penyelenggaraan PNF Pemuda dan Olah raga dengan lintas sektoral / instansi terkait, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah. LSM, BUMN / BUMD Kelompok DUDI serta Luar Negeri
- Mempersiapkan pemberian ijin pendirian serta pencabutan ijin satuan penyelenggara pendidikan nonformal
- Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya, membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan nonformal dan membantu pemerintah dalam akreditasi pendidikan nonformal
- Pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan pada pendidikan non formal dan evaluasi pencapaian standar naional pendidikan pada pendidikan nonformal skala kabupaten
- Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan non formal dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
- Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan bidang pendidikan nonformal, pemuda & olahraga, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Melaksanakan tugas dinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Merumuskan rencana kegitan Seksi pendidikan nonformal
- Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pendidikan nonformal
- Mengkoordinasikan membina dan menyelenggarakan kegiatan seksi PNF antara lain penyelenggaraan paket A ( setara SD ), Paket B ( setara SMP ) dan Paket C ( setara SMA ), keaksaraan fungsional magang, kelompok, kelompok Belajar Usaha kursus- kursus dan satuan PNF lainnya
- Menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan kurikulum PNF
- Menyiapkan dan melaksanakan pengemdalian mutu PNF
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan pengarusutamaan / keetaraan gender bidang pendidikan.
- Menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, kegiatan bidang PNF
- Mengadakan kerjasama pelaksanaan PNF dengan lintas sektoral / instansi terkait Dewan Pendidikan , Konite Sekolah, LSM , BUMN / BUMD dan kelompok DUDI
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi pendidikan non formal, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Melaksanakan tugas dinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Merumuskan rencana kegitan Seksi Pemuda, Olah raga & Seni Pelajar
- Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pemuda, Olah raga & Seni Pelajar
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan Pemuda Olah raga dan Seni Pelajar
- Melaksanakan pembinaan olah raga masyarakat bersama KONI dengan mengoptimalkan sarana olah raga yang ada ( GOR )
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Olah Raga dan Seni Pelajar
- Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kopetensi kegiatan Pemuda Olah raga dan Seni Pelajar
- Mengadakan kerjasama pelaksanaan PNF dengan lintas sektoral / instansi terkait Dewan Pendidikan , Konite Sekolah, LSM , BUMN / BUMD dan kelompok DUDI
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pemuda , Olah raga & Seni Pelajar, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Melaksanakan tugas dinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Merumuskan rencana kegitan Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda & Olah Raga
- Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda & Olah Raga
- Mengkoordinasikan pendistribusian sarana prasarana bidang PNF Pemuda dan Olah raga
- Melaksanakan Pendataan sarana prasarana bidang PNF Pemuda dan Oah raga
- Mengevaluasi kegiatan dan merumuskan laporan pelaksana kegiatan seksi sarana prasarana sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
- Pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan non formal
- Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan dan penggunaan buku pelajaran pendidikan non formal
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda & Olah Raga , sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Melaksanakan tugas dinasan lainnya yang diberikan oleh atasan