Pengajuan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP)
Syarat
Satuan pendidikan swasta wajib berada pada naungan Yayasan. Yayasan pendidikan yang mengelola satuan pendidikan wajib terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
Persyaratan :
-
-
- Formulir Pengajuan NPYP (Unduh formulir)
- Fotocopy dan Softcopy Akte Pendirian Yayasan
- Fotocopy dan Softcopy hasil scan asli Surat Pengesahan Pengadilan Negeri / Dinas Sosial / PTSP / Surat Perizinan Berusaha
- Fotocopy dan Softcopy hasil scan asli SK Pengesahan Badan Hukum Menkhumham
- Fotocopy dan Softcopy Foto Papan Nama dan Gedung Yayasan
-
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
- Pemohon datang ke Disdikpora Kab. Karangasem
- Pemohon Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang Pembinaan SD untuk jenjang SD, Bidang Pembinaan SMP untuk jenjang SMP dan Bidang Pembinaan PAUD untuk Lembaga PAUD
- Bidang Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Seksi terkait,
- Seksi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan, dan diserahkan ke operator Dinas
- Operator Dinas melakukan pengajuan NPYP ke Kemdikbud melalui aplikasi Pengajuan NPYP
- Kemdikbud melakukan verifikasi pengajuan melalui Aplikasi Online
- dalam waktu 1×24 jam, Jika disetujui oleh Kemdikbud, NPYP diterbitkan melalui Aplikasi Online
- Operator Dinas melakukan Printout NPYP
- Operator Dinas meneruskan ke Bidang dan seterusnya diteruskan ke Bagian Umum untuk diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
- Petugas Bidang memberikan ke Pemohon
Alur
Panduan
Panduan pengelolaan NPYP juga dapat diunduh pada tautan berikut : Klik disini
Waktu
Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, atau dapat diperpanjang jika diperlukan
Biaya
Biaya Layanan : Gratis
Produk
Produk Layanan : Online – Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP)
Pengaduan
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdikpora@karangasemkab.go.id