Penerbitan Kode Registrasi Dapodik
Syarat
- SK Pendirian dan SK Operasional Sekolah
- Sertifikat NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
- Surat Permohonan Penerbitan Kode Registrasi Dapodik
- Surat Tugas Sebagai Operator Dapodik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Sekolah menunjukkan SK Pendirian dan SK Operasional Sekolah apabila sekolah belum memiliki NPSN
- Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota mengajukan pendaftaran sekolah
- Admin Pusat melakukan persetujuan berdasarkan pengajuan Admin Kab/Kota
- Setelah Sekolah memiliki NPSN, Direktorat Dikdasmen menerbitkan Kode Registrasi,
- Admin Dinas Kab/Kota menyerahkan kode Registrasi Kepada Sekolah
Alur
Waktu
Waktu Penyelesaian 3 s.d 7 hari kerja
Biaya
Biaya Layanan : Gratis
Produk
Produk Layanan : Kode Registrasi Dapodik Sekolah
Pengaduan
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdikpora@karangasemkab.go.id