Pengelolaan Akun Pengguna (username) Aplikasi Dapodik
Syarat
- Surat Permohonan dari sekolah
- NPSN Sekolah
- Surat Penugasan Operator
- Email Aktif
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Sekolah yang ingin menerbitkan akun sekolah untuk bisa menggunakan aplikasi Dapodik harus melakukan pengajuan kepada pengelola admin dapodik di dinas dengan menunjukkan Surat permohonan dan Surat Penugasan sebagai Operator Dapodik yang di tandatangani oleh Kepala satuan pendidikan, yang memuat Email aktif yang akan dipergunakan sebagai Username Dapodik satuan pendidikan.
- Admin Dapodik Kabupaten harus login pada laman manajemen Dapodik untuk memproses pengajuan sekolah.
- Pada web manajemen Dapodik yang tampil berdasarkan hak pengguna sebagai dinas, klik pada menu Management, pilih pengguna, klik tombol tambah baru.
- Lengkapi data pengguna berupa nama lengkap, username , password , dan nomor telepon kemudian klik tombol simpan.
- Admin Dapodik Kabupaten menginformasikan kepada operator sekolah bahwa akun yang dibuat sudah aktif.
- Akun yang sudah ditambahkan dan aktif dapat digunakan untuk registrasi aplikasi dapodik.
Waktu
Waktu Penyelesaian 15 menit
Biaya
Biaya Layanan : Gratis
Produk
Produk Layanan : User Dapodik Baru
Pengaduan
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdikpora@karangasemkab.go.id