Disdikpora – Bupati Karangasem I Gede Dana, S.Pd., M.Si mengeluarkan Instruksi Bupati Karangasem Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peniadaan Pengadaan Perlengkapan Anak Sekolah, Pungutan Uang Bangunan, dan Pungutan Biaya Komite Sekolah Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Surat Eöeran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tcntang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, dan Peraturan Bupati Karengescm Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, maka dengan adanya dampak Pandemi Covid-19 yang berpengaruh diberbagai sektor, khususnya di sektor ekonomi, ditengah kebutuhan pokok mapyarakat yang tidak bisa dihindari, sehingga terjadi penurunan daya beli banyak masyarakat di Kabupaten Karangasem yang kehilangan  pekerjan diberbagai sektor, untuk itu diinstruksikan kepada Kepala Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP Negeri di Kabupaten Karangasem; dan Ketua Komite TK, SD dan SMP Negeri di Kabupaten Karangasem :

Pertama, dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022, tidak diperbolehkan melakukan :

  1. Pengadaan / Pembelian Pakaian;
  2. Pengadaan / Pembelian Tas;
  3. Pengadaan Uang Gedung; dan
  4. Sumbangan Komite Lainnya untuk Keperluan Sekolah

Kedua, dalam rangka memenuhi ketentuan pakaian seragam sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah menyerahkan pemenuhannya kepada Orang Tua/Wali Peserta Didik.

Ketiga, untuk keseragaman bagi peserta didik, pada saat kondisi ekonomi sudah membaik dan penyebaran Covid-19 menurun, maka ketentuan dalam Instruksi Bupati ini dapat ditinjau kembali.

Keempat, Instruksi Bupati ini agar dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab.

dan Kelima, Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni, 9 Juli 2021.

 

Instruksi-Bupati-Karangasem-No.-2-Tahun-2021.pdf