DISDIKPORA – Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) merupakan momen krusial dan strategis dalam proses adaptasi murid baru di lingkungan satuan pendidikan yang baru. MPLS bukan sekadar kegiatan seremonial atau rutinitas tahunan, melainkan bagian penting dari proses membangun budaya positif di satuan pendidikan. Melalui MPLS, murid baru diharapkan dapat mengenal nilai-nilai sekolah, memahami lingkungan belajarnya, membangun interaksi positif dengan guru dan teman sebaya, serta menumbuhkan semangat belajar yang menyenangkan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen penuh untuk menghadirkan perubahan nyata melalui penyusunan Panduan Pelaksanaan MPLS Ramah yang berlaku secara nasional mulai tahun ajaran 2025-2026. Panduan ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip pedagogis, perlindungan anak, serta semangat mewujudkan satuan pendidikan sebagai rumah yang aman, nyaman, dan menggembirakan bagi semua. Kami ingin memastikan bahwa setiap satuan pendidikan dapat melaksanakan MPLS ramah secara humanis, tanpa kekerasan, tanpa perpeloncoan, dan penuh kebermaknaan.

Mengapa MPLS Ramah Penting?

MPLS ramah dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Tujuannya tidak hanya pengenalan fisik sekolah, tetapi juga penumbuhan dan penguatan karakter peserta didik. Bagi para guru, panduan ini juga bermanfaat untuk lebih memahami karakteristik dan kebutuhan perkembangan setiap murid baru, sehingga mampu merancang proses pembelajaran mendalam yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. MPLS juga menjadi wadah pembiasaan positif seperti menyapa guru, bersikap sopan, menjaga kebersihan, dan saling menghormati, sebagai langkah awal menuju ekosistem sekolah yang aman, nyaman, dan menggembirakan.

Prinsip dan Aktivitas Utama MPLS Ramah

Pelaksanaan MPLS ramah menjunjung tinggi beberapa prinsip utama:

  1. Ramah: Dirancang dan dilaksanakan dengan memuliakan, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter. Kata “ramah” sendiri berarti baik hati, menarik budi bahasa, manis tutur kata dan sikapnya, serta menyenangkan dalam pergaulan, sehingga menciptakan suasana akrab, menyenangkan, mendidik, dan menumbuhkan perilaku damai.
  2. Edukatif: Seluruh materi dan metode berorientasi pada pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan karakter murid.
  3. Efektif dan Efisien: Kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan, serta menggunakan sumber daya secara optimal.
  4. Inklusif: Dapat diakses oleh seluruh murid baru tanpa terkecuali, dengan latar belakang apapun.
  5. Partisipatif: Melibatkan seluruh warga dan komite di satuan pendidikan.
  6. Fleksibel: Satuan pendidikan dapat menyesuaikan kondisi dan kebutuhan dengan mengacu pada panduan resmi.

MPLS ramah dilaksanakan selama 5 hari di minggu pertama tahun pelajaran baru dan berlaku di seluruh jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. Pengecualian bagi satuan pendidikan berasrama dapat menyesuaikan durasi sesuai kebutuhan adaptasi yang lebih kompleks, namun tetap berpedoman pada prinsip MPLS ramah. Kegiatan dalam MPLS ramah terbagi menjadi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Beberapa aktivitas wajib antara lain:

  1. Penguatan Karakter: Melalui gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, gemar belajar, bermasyarakat, tidur cepat), dan Pagi Ceria (senam pagi, menyanyikan lagu Indonesia Raya, berdoa).
  2. Pengenalan Kurikulum: Membantu murid memahami alur dan kesempatan belajar di sekolah.
  3. Interaksi Positif: Membangun relasi sehat dengan guru, tenaga kependidikan, dan teman sebaya.
  4. Pengenalan Sarana Prasarana dan Budaya Sekolah: Mengenal denah sekolah, fasilitas, dan nilai-nilai positif sekolah.
  5. Asesmen Awal MPLS Ramah: Untuk literasi membaca dan numerasi, membantu guru memetakan kebutuhan perkembangan murid.

Kegiatan pilihan dapat disesuaikan dengan ciri khas dan kebutuhan satuan pendidikan, seperti pengenalan program kesehatan, empat pilar kebangsaan, pencegahan isu pornografi, perkawinan anak, atau pendidikan perubahan iklim.

Praktik yang Dilarang dalam MPLS Ramah

Untuk menghilangkan praktik perpeloncoan, kekerasan, dan aktivitas yang tidak mendidik, MPLS ramah melarang keras hal-hal berikut:

  1. Pemberian tugas yang berlebihan dan tidak relevan dengan tujuan MPLS.
  2. Aktivitas yang mengarah pada kekerasan, termasuk perpeloncoan, kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis.
  3. Seluruh rangkaian kegiatan di luar sekolah wajib diketahui dan atas izin orang tua, serta harus dalam pengawasan guru.
  4. Penggunaan atribut atau perlengkapan yang tidak edukatif, tidak relevan, dan bisa mempermalukan murid (misalnya tas karung, kaos kaki berbeda warna).
  5. Penggunaan pakaian seragam tidak boleh memberatkan orang tua; sekolah dapat menganjurkan penggunaan seragam jenjang sebelumnya.

MPLS ramah adalah ruang untuk mendidik, bukan mengintimidasi atau mempermalukan murid baru.

Peran Bersama Seluruh Pemangku Kepentingan

Keberhasilan implementasi MPLS ramah sangat bergantung pada komitmen dan partisipasi seluruh pihak terkait.

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bertanggung jawab menyusun kebijakan, melakukan advokasi, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan.
  2. Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, Dinas Pendidikan) diharapkan memastikan pelaksanaan MPLS ramah sesuai panduan, memfasilitasi satuan pendidikan, mensosialisasikan kepada orang tua, mendorong keterlibatan keluarga, serta melakukan pemantauan dan pelaporan berjenjang.
  3. Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan) memiliki tanggung jawab sentral dalam membentuk panitia MPLS, menyusun dan melaksanakan program sesuai prinsip MPLS ramah, menyampaikan informasi lengkap kepada orang tua, serta menjamin tidak ada kegiatan yang dilarang. Keterlibatan OSIS atau MPK diperbolehkan hanya sebagai pendamping di bawah bimbingan dan pengawasan guru, bukan sebagai pelaksana utama.
  4. Orang Tua atau Wali Murid diharapkan berpartisipasi aktif dalam mendampingi kesiapan putra-putrinya di sekolah baru, termasuk mengantar anak di hari pertama atau selama MPLS berlangsung, serta memberikan dukungan moral dan psikologis.
  5. Masyarakat Umum juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Jika diketahui adanya pelanggaran dalam implementasi MPLS ramah, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kemendikdasmen (177 atau https://lapor.kemendikdasmen.go.id).

Pelaksanaan MPLS ramah juga memerlukan evaluasi berkelanjutan yang dilakukan secara mandiri oleh satuan pendidikan (dari umpan balik murid, guru, orang tua) dan secara terpusat oleh Kementerian, untuk memetakan capaian nasional serta mengidentifikasi tantangan.

Dengan sinergi dan komitmen kuat dari seluruh pihak, mari kita jadikan MPLS ramah sebagai momen transisi yang menggembirakan dan membangun bagi anak-anak kita. Mari kita wujudkan sekolah sebagai tempat di mana mereka dihargai, dilindungi, dan ditumbuhkan potensinya. Dengan semangat gotong royong, kita bersama turut serta mewujudkan Generasi Emas 2045 yang unggul, berkarakter, sehat, cerdas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Panduan Pelaksanaan MPLS Ramah, silakan kunjungi laman resmi cerdasberkarakter.kemendikdesmen.go.id/MPLSramah.