DISDIKPORA – Pada tanggal 25 Juni 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menandatangani Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025 yang menetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Keputusan ini dilandasi oleh pertimbangan pentingnya perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan peran strategis pustakawan dalam meningkatkan kualitas literasi masyarakat.
Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang peran dan kontribusi pustakawan dalam mengelola sumber belajar serta mendorong perkembangan budaya literasi di seluruh lapisan masyarakat . Meskipun bukan merupakan hari libur nasional, keberadaan Hari Pustakawan Indonesia diharapkan bisa menjadi momentum bagi perpustakaan, instansi pendidikan, dan masyarakat umum untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan literasi, lokakarya keahlian perpustakaan, serta apresiasi bagi para pustakawan profesional.
Dasar hukum keputusan ini mencakup Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang‑Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, serta berbagai peraturan pelaksana dan organisasi kementerian terkait. Dengan landasan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem perpustakaan nasional melalui penataan profesionalisme pustakawan dan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan informasi.
Keputusan Menteri ini efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 Juni 2025, dan diharapkan menjadi tonggak awal bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang perpustakaan untuk bersama-sama mengembangkan inovasi layanan, memperluas jangkauan koleksi, serta meningkatkan kompetensi pustakawan demi kemajuan pendidikan dan kebudayaan bangsa.
Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025 Tentang Penetapan Hari Pustakawan Indonesia dapat diunduh pada link di bawah ini.