Disdikpora – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) . Aturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sebagai pengganti dari aturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek, yaitu Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 dan revisinya pada 2023. Juknis BOSP 2025 ini dimaksudkan untuk menjamin hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua, sekaligus untuk menjawab dinamika perkembangan sistem pendidikan nasional, termasuk penyesuaian mekanisme penyaluran, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Komponen Dana BOSP
Dana BOSP terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan tingkat dan jenis satuan pendidikan:
- Dana BOP PAUD Reguler dan Kinerja
- Dana BOS Reguler dan Kinerja (untuk SD, SMP, dan SMPLB)
- Dana BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja (untuk Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Penerimaan Peserta Didik Baru
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Administrasi sekolah
- Pelatihan guru dan tenaga kependidikan
- Pemeliharaan sarana/prasarana
- Langganan daya dan jasa
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Honor bulanan pendidik/tenaga kependidikan tertentu
Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan:
- memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
- telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
- memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
- memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
- tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan
- tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Mekanisme Penggunaan Dana
Kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan dana BOSP. Hal ini meliputi:
- Pengisian data secara lengkap dan valid di Aplikasi Dapodik
- Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS)
- Konfirmasi penerimaan dana melalui sistem aplikasi yang disediakan
- Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan
- Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana secara berkala
- Satuan pendidikan wajib menyusun dokumen RKAS dengan melibatkan komite sekolah dan warga pendidikan lainnya, serta menginput hasilnya ke dalam sistem aplikasi yang ditentukan oleh kementerian.
Penyaluran Dana
Dana BOSP akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan yang telah diverifikasi dan diregistrasi di Aplikasi Rekening Satuan Pendidikan. Rekening tersebut harus atas nama satuan pendidikan sesuai NPSN, dan dikelola sesuai ketentuan keuangan negara.
Jika terjadi kondisi retur atau penolakan transfer, prosedur penyelesaian mengacu pada aturan Kementerian Keuangan terkait Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Sanksi dan Pengawasan
Satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana akan menerima potongan penyaluran tahap selanjutnya. Besaran potongan adalah:
2% jika laporan masuk Februari
3% jika laporan masuk Maret
4% jika laporan masuk April–Juni
Jika tidak ada laporan sampai 25 Juni, satuan pendidikan tidak akan menerima dana BOSP tahun berjalan.
Selain itu, penggunaan dana BOSP untuk hal-hal di luar ketentuan seperti:
- Investasi
- Biaya pelatihan yang diselenggarakan pihak swasta
- Pembelian software pelaporan
- Iuran wajib peserta didik
- Kegiatan non-edukatif
akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.