Dalam upaya untuk mengukur penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sekolah, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karangasem menyelenggarakan penjaringan data ke sekolah melalui form SPM berikut.

Data SPM berkaitan langsung dengan Data Dapodik yang telah diinput oleh sekolah yang telah tersinkroniasi. Maka sekolah diharapkan agar mengkoreksi / mencermati kembali isian data yang diinputkan pada Aplikasi Dapodik agar sesuai dengan kondisi real sekolah.

Seluruh sekolah pada jenjang Dikdas (SD/SMP) negeri maupun swasta diharuskan melengkapi form SPM berikut. Selanjutnya form tersebut agar diisi dan dilegalisasi oleh kepala sekolah. Data yang sudah terisi agar dikirim kembali ke Bidang Pengkajian dan Pengambangan (JIBANG) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karangasem untuk selanjutnya di Entri pada aplikasi e-emantauan dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar.

 

Download “Form-SPM-SD-mi-1.pdf”

Form-SPM-SD-mi-1.pdf – Downloaded 8246 times – 494.03 KB

Download “Form-SPM-SMP-Mts.pdf”

Form-SPM-SMP-Mts.pdf – Downloaded 11832 times – 428.66 KB