Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppress RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nassional dilatarbelakangi oelh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara. yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang selenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hajar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme pada seluruh insan pendidikan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosopi dari nilai perjuangan Ki Hajar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan hari Pendidikan Nasional Tahun 2019 ini, perlu diterbitkan pedoman pelaksanaan upacara bendera.

Berikut adalah pedoman pelaksanaan upacara bendera yang dapat diunduh pada tautan berikut
Panduan Hardiknas 2019