Menyikapi status aktivitas Gunung Agung yang sudah berada di level IV (AWAS) yang berlangsung sejak 22 September 2017 pk 20.50 WITA sampai saat ini, situasinya tidak menentu, kapan keadaan ini akan berakhir. Oleh karena itu marilah selalu berdoa agar kita diberikan kekuatan dan keselamatan, tingkatkan kewaspadaan dan harus tetap tenang. Yth. Bapak/Ibu Guru dilingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dimanapun hari ini berada dengan ini saya sampaikan sbb. 1. Kepala Dinas dalam hal ini Perintah Kabupaten Karangasem tidak ada kepentingan selain membantu dan menyelamatkan agar guru dapat memenuhi hak haknya. 2. Untuk mendata keberadaan guru yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali. 3. Memberikan tempat tugas sementara untuk berkantor dan mengajar agar dapat memenuhi kewajiban sebagai guru. 4. Banyak permintaan, yang ngungsi di klungkung agar bisa mengajar di klungkung, di Denpasar di denpasar dll. Untuk itu kami mohon maaf karena guru SMP, SD, TK statusnya adalah pegawai daerah (PNSD) Kab Karangasem sehingga disdikpora tidak dapat menugaskan guru di kabupaten lain (beda dg guru SMA, SMK) 5. Senin tanggal 2 Oktober 2017 kami ada rapat koordinasi di Propinsi Bali bersama Kadis se Propinsi Bali yang diundang oleh Kadisdik Propinsi. Disana kami akan meminta agar ada regulasi yang membolehkan kapala dinas menugaskan guru mengajar di kabupaten lain. Kita tidak tau situasi dan kondisi ini sampai kapan akan berakhir, tidak bisa diprediksi apa seminggu, sebulan dan mungkin setahun kita tidak tau. 6. Mari kita berdoa agar situasi yang tidak menentu ini cepat berlalu dan keadaan menjadi normal kembali 7. Hindari perdebatan yang tak perlu. Komunikasikan jika belum jelas. NB: Hasil rapat tgl 17 September 2017, terkait dengan Bencana Alam Gunung Agung, sbb: 1) tidak ada guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan pengawas yang libur, 2) bagi sekolah yang berada diwilayah KRB 1, 2 dan 3 yang siswanya tidak masuk di sekolah tersebut, guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas bergabung dengan sekolah yang berada di wilayah Aman sesuai dengan pemetaan, 3) Sekolah yang berada di wilayah Aman bencana wajib menerima siswa pengungsi tanpa syarat, 4) dokumen sekolah agar diamankan, 5) pengawas TK, SD dan SMP melaksanakan tugas sesuai TUPOKSI dan sesuai dengan SK pembagian tugas tahun 2017, 6) pengawas melaksanakan Supervisi akademik dan manajerial agar memperhatikan sekolah binaan sesuai dengan pemetaan, 7) pengawas TK dan SMP ngantor di SMPN 2 Manggis. (IGN Kartika, Kadisdik Karangasem)