Disdikpora – Kamis 03/02/2022 Kadisdikpora Karangasem I Wayan Sutrisna, SE., MM melalui pesan berantai pada group sekolah maupun group WA kepala sekolah menyampaikan instruksi kegiatan PTM di Kabupaten Karangasem dihentikan sementara. Keputusan tersebut diambil berdasarkan instruksi Gubernur Bali dalam upaya untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Informasi tersebut mulai beredar dari group-group WA pada Kamis petang pada pukul 19.32 Wita.

Ada 6 poin yg disampaikan dalam pesan yg sepertinya berasal dari Gubernur Bali yakni : Penghentian sementara PTM, temuan kasus baru agar di isolasi terpusat,  penyiapan fasilitas isolasi terpusat, menggencarkan 3T, Pembatasan aktivitas yg menimbulkan kerumunan, Penerapan Prokes yang ketat.

Isi pesan tersebut secara lengkap sebagai berikut :

“Kepada Walikota dan Bupati se Bali, mengingat kasus baru Covid19, varian omicron berkembang sangat cepat di Bali, serta mencegah semakin meluasnya penularan Covid19 varian omicron, maka saya menginstruksikan sbb.
Pertama, menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai situasi kondusif.
Kedua, agar semua kasus baru Covid19 yg tanpa gejala diisolasi terpusat, tidak mengijinkan isolasi mandiri.
Ketiga, menyiapkan fasilitas isolasi terpusat sesuai kebutuhan.
Keempat, menggencarkan pelaksanaan 3T bersinergi dengan Polda dan Kodam Udayana.
Kelima, membatasi aktivitas masyarakat yg menimbulkan kerumunan.
Keenam, penerapan prokes secara ketat.
Demikian yg saya sampaikan agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggungjawab.”

Demikian isi pesan berantai yg disampaikan melalui WA Group sekolah maupun guru.

Selang beberapa saat, Kadisdikpora melanjutkan dan menginstruksikan melalui pesan singkat :

“Sesuai intruksi Bapak Gubernur , utk sementara PTM dihentikan sampai pada situasi kondusif. Mohon ijin saya teruskan ke Korwil kecamatan dan Sekolah sekolah”