Kemdikbud-ristek kembali merilis Aplikasi Dapodik Versi 2025 pada 15 Juli 2024. Aplikasi Dapodik Versi 2025 akan digunakan untuk proses pendataan Data Pokok Pendidikan periode Tahun ajaran 2024-2025. Berikut adalah informasi yang termuat dalam laman resmi pendataan Dapodik:

 

Yth. Bapak/Ibu

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala BBPMP dan BPMP
Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB
di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data serta pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2025 untuk satuan pendidikan, sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data semester 1 tahun ajaran 2024/2025 di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan.

Satuan Pendidikan diharapkan memprioritaskan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2024/2025 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP. Perubahan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik. Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disampaikan bahwa Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.

Selain daripada itu dalam rangka menindaklanjuti terbitnya peraturan Permendikbudristek nomor 47 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pasal 8 bahwa Satuan Pendidikan Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.

Aplikasi Dapodik versi 2025 dirilis dalam bentuk Installer, maka satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu.

Berikut Langkah instalasi Aplikasi Dapodik versi 2025:

Unduh file installer Aplikasi Dapodik versi 2025
Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik;
Refresh browser (ctrl+F5);
Lakukan registrasi;
Pastikan proses registrasi berhasil;
Isi username dan password;
pilih semester 2024/2025;
klik tombol Masuk;
Pastikan tampilan Aplikasi Dapodik sudah versi 2025;
Lakukan input data sesuai kondisi riil;
Login Akun Kepala Sekolah
Klik tombol sinkronisasi.

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2025:

[Pembaruan] Penambahan proses bisnis dalam pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka (dapat dilakukan secara bertahap atau serentak).
[Pembaruan] Penambahan atribut jabatan GTK di Penugasan GTK.
[Pembaruan] Penambahan fitur penginputan nomor ijazah dan nomor Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) bagi peserta didik yang telah lulus.
[Pembaruan] Penambahan validasi usia peserta didik di jenjang kesetaraan (PKBM dan SKB).
[Pembaruan] Perubahan instrumen Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di menu Beranda.
[Perbaikan] Penonaktifan fitur salin penugasan di menu GTK (dilakukan otomatis oleh sistem).
[Perbaikan] Penonaktifan fitur kenaikan kelas di menu Rombongan Belajar untuk satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025.
[Perbaikan] Perbaikan penginputan format NIK pada formulir peserta didik dan GTK.
[Perbaikan] Perbaikan profil guru di menu GTK.
[Perbaikan] Validasi jumlah peserta didik per rombongan belajar (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023).
[Perbaikan] Validasi jumlah rombongan belajar paralel (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023).
[Perbaikan] Validasi jumlah jam maksimal Praktik Kerja Lapangan (PKL) di jenjang SMK.
[Perbaikan] Validasi usia peserta didik berkebutuhan khusus di jenjang PAUD.
[Perbaikan] Penonaktifan isian riwayat jabatan pendidik/tenaga kependidikan, riwayat jabatan fungsional, dan kompetensi pada menu data rinci GTK.
[Perbaikan] Penyesuaian referensi mata pelajaran di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK (sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024).

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Admin Dapodik, sumber

 

Yang perlu dicermati 

Setelah aplikasi Dapodik 2025 dirilis, maka ada beberapa poin penting yang musti diperhatikan oleh operator sekolah, diantaranya :

Proses input siswa baru

  • Proses input siswa baru untuk jenjang PAUD dilakukan melalui Aplikasi Dapodik langsung, melalui tombol Tambah Peserta Didik Baru pada Apliaksi Dapodik 2025
  • Proses input siswa baru untuk jenjag SD dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni :
    • input langsung melalui tombol tambah peserta didik baru untuk siswa belum pernah PAUD
    • melalui tarik data lulusan PAUD di sp.datadik.kemdikbud.go.id untuk siswa yang sudah pernah PAUD dan tercatat di dapodik.
  • Proses input siswa baru SMP melalui proses Tarik Data lulusan SD

Proses Kelulusan Siswa 

Proses kelulusan siswa agar dipriorotaskan terlebih dahulu khususnya bagi sekolah jenjang PAUD. Hal tersebut dikarenakan siswa jenjang TK – A maupun jenjang KB harus diluluskan manual oleh sekolah agar dapat ditarik sekolah jenjang diatasnya.

    • Proses kelulusan siswa jenjang KB dilakukan secara manual oleh Operator Sekolah pada Aplikasi Dapodik
    • Proses kelulusan siswa janjang TK dilakukan secara otomatis untuk siswa TK Kelompok B. sedangkan siswa TK Kelompok A diluluskan secara manual melalui Aplikasi Dapodik.
    • Proses kelulusan jenjang SD dan SMP dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Yang tidak kalah penting dicermati adalah ketentuan mengenai Validasi jumlah peserta didik per rombongan belajar (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023).
dan Validasi jumlah rombongan belajar paralel (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023) yang termuat pada daftar perbaikan Aplikasi 2025. Hal ini menunjukkan bahwa mulai Tahun ajaran 2024-2025 melalui aplikasi Dapodik Versi 2025 sudah mulai diberlakukan.

Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:
a. 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;
b. 12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c. 15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
d. 28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
e. 32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
f. 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
g. 5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;
h. 8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;
i. 20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
j. 25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan
k. 30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

Sedangkan ketentuan mengenai jumlah rombongan belajar ditentukan sebagai berikut :
a. pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan belajar;
b. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;
c. sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) rombongan belajar;
d. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;
e. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;
f. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan
g. Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar.

Unduh Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 disini untuk informasi lebih lengkap.

Panduan Dapodik 2025