SURAT EDARAN

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

NOMOR 1 TAHUN 2021

TENTANG

PENIADAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN KESETARAAN SERTA PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19)

 

Yth.

  1. Gubernur ;
  2. Bupati;
  3. Walikota,

di seluruh Indonesia.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Peiianggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 lO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor  17 Tahun 2010 tentang Pengelolaari dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487),
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).

 

Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hat-hat sebagai berikut.

  1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
  2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimak.sud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan /program pendidikan setelah:
    • menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID- 19 yang dibuktikan dengan rapor trap semester;
    • memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik; dan
    • mengikuti ujtan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  4. Ujian yang diselenggarakan oleh  satuan  pendidikan  sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
    • portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya};
    • penugasan;
    • tes secara luring atau daring; dan/ atau
    • bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh  satuan pendidikan.
  5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    • kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;
    • ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa fijian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
    • ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;
    • peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan  adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta  ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
    • hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
  7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1)    portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya) ;

2)   penugasan;

3)   tes secara luring atau daring; dan/atau

4)   bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

    • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendoiong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak  perlu  mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  • 8.  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB] dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id;
    • Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Jakarta 1 Februari 2021

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

NADIEM ANWAR MAKARIM

 

Tembusan Yth:

  1. Menteri Agama;
  2. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
  3. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
  4. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan.

 

Unduh SE Mendikbud tentang Peniadaan UN 2021 di sini.