Kadisdikpora Karangasem I Wayan Sutrisna, SE.,MM menerima Piagam Pengharagaan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Bupati Karangasem I Gede Dana, di Gedung Prakerthi Nadi, Kantor Bupati Karangasem, Selasa (23/1/2024).  Disdikpora Karangasem memperoleh opini Kualitas Tertinggi (Zona Hijau) dengan nilai 92,94.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan hasil evaluasi terhadap enam unit penyelenggara pelayanan publik yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Manggis II dan Puskesmas Bebandem. Ombudsman RI menyampaikan, jika kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Karangasem pada umumnya mengalami progres yang baik jika dibandingkan dengan hasil evaluasi pada tahun sebelumnya.

Bupati Gede Dana, dalam kesempatan tersebut menyampaikan Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 merupakan salah satu esensi dari penyelenggaraan pemerintahan. Karenanya Pemkab Karangasem sangat berkomitmen dan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang juga telah tertuang sebagai Misi ke-6 pada RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem, yaitu Mengembangkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bebas Korupsi, serta Pelayanan Publik Yang Prima. Pihaknya mengajak dan mendorong seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk berlomba-lomba dalam menciptakan dan mengembangkan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karangasem, sehingga menjadi lebih efektif, efisien, serta dapat meningkatkan kepuasan Krama Karangasem secara menyeluruh. “Satu-satunya cara untuk tetap eksis di era seperti saat ini adalah dengan bekerja cerdas, tulus dan lurus, serta kreatif dalam menciptakan inovasi mengikuti perkembangan zaman,” tandasnya. (ny)