1. Merumuskan rencana kegiatan Sub Bagian Bina Program dan Pelaporan
  2. Mengkompulir perumusan rencana kegiatan dinas.
  3. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub. Bagian Bina Program dan Pelaporan.
  4. Mempersiapkan petunjuk pelaksanan Sub. Bagian Bina Program dan Pelaporan.
  5. Mengkompulir rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran dinas.
  6. Mengkompulir dan menyusun rencana tahunan barang dan kebutuhan barang unit/dinas.
  7. Mengkompulir dan menyusun pelaporan capaian kinerja pelaksanaan tugas – tugas dan keuangan dinas.
  8. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
  9. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam mengembangkan karier.
  10. Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Sub.Bagian Bina Program, dan Pelaporan  sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
  11. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  12. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.