1. Merumuskan rencana kegiatan Menyusun rencana kegiatan sub.bagian Umum, Kepegawaian
  2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Mengkompulir perumusan rencana kegiatan Sekretaris Dinas
  4. Melaksanakan tugas – tugas administrasi umum meliputi : Organisasi dan tata laksana, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan urusan rumah tangga Dinas, UPTD dan sekolah
  5. Melaksanakan tugas pengelolaan dan pengendalian surat – surat masuk dan keluar, expedisi, kearsipan dan dokumentasi
  6. Melaksanaan fungsi pengelolaan keuangan dinas yang meliputi : menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahaan dan mempertanggung jawabkan  uang keperluan belanja daerah dan uang persediaan
  7. Melaksanakan tugas – tugas kepegawaian seperti :
  8. menyusun DUK dan formasi kepegawaian
  9. Menyiapkan usul – usul kenaikan pangkat, gaji berkala, penilaian DP3,
  10. pemberhentian, cuti dan lain – lain yang berhubungan  dengan
  11. kepegawaian
  12. Menyusun data kepegawaian, buku induk bersetting kepegawaian
  13. Menyiapkan dan melaporkan daftra hadir pegawai
  14. Mempersiapkan bahan – bahan pembinaan dan pengembangan kapasitas aparatur
  15. Melaksanakan dan mengurus usaha kesejahteraan pegawai
  16. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  17. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam mengembangkan karier
  18. Menevaluasi dan melaporankan  hasil kegiatan Sub. Bagian Umum dan kepegawaian  sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
  19. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  20. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan