Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan OLahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas memimpin. mengoordinasikan, menyusun kebijakan, merumuskan rencana dan sasaran/target serta pelaksanaan program kerja, pelaporan kegiatan Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun program kerja bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra;
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kurikulum muatan lokal pendidikan dasar;.
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penerbitan izin PAUD dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pembinaan , pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra yang penuturannya dalam daerah kabupaten;
- Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis;