Prosedur Penambahan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dapodik
Syarat
Pelayanan Tambah PTK akan dilayani oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem pada Bagian Pembinaan Ketenagaan. PTK baru yang dimaksud yaitu merupakan PTK yang belum masuk Dapodik dari satuan pendidikan manapun.
1. Penambahan PTK Baru mengacu pada Surat Kadisdikpora Kabupaten Karangasem Nomor : 421/3779/PK/Disdikpora tanggal 23 Desember 2021 tentang Pemberitahuan Penambahan PTK di Dapodik. Adapun PTK pada Satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Karangasem yang belum terinput pada Dapodik sebelum tahun 2020 (sesuai juknis yang berlaku) dapat mengajukan berkas input PTK Baru di Dapodik dengan persyaratan :
- Memiliki SK Pengangkatan Pertama dari Kepala Sekolah sebelum tahun 2020
- Memiliki SK Pembagian Tugas (bagi guru) sebelum Tahun 2020
Pengajuan Penambahan PTK Baru dengan melampirkan :
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah bermaterai yang sudah ditandatangani
- Surat Pernyataan yang bersangkutan bermaterai yang sudah ditandatangani
- Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dan Terakhir dari Kepala Sekolah
- Foto Copy SK Pembagian Tugas Pertama dan Terakhir dari Kepala Sekolah (bagi guru)
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Email Aktif.
2. Syarat PTK baru dengan status CPNS.
Kelengkapan tambah PTK baru untuk PTK CPNS yaitu:
- Pengantar/ Surat permohonan Tambah PTK baru di Dapodik
- Mengisi Formulir GTK ( Format di unduh di web Dapodik)
- Fotocopy Surat Penugasan I SK Pengangkatan CPNS
- Fotocopy SK Pembagian tugas
- Fotocopy KTP dan KK
- Membuat Email aktif
3. Bila data individu CPNS sudah terdaftar di dapodik pada satuan pendidikan tertentu, maka segera proses tarik PTK dari manajemen Dapodik dan mengajukan dokumen ke dinas pendidikan yaitu :
- Pengantar/ Surat permohonan Tambah PTK baru di Dapodik
- Fotocopy Surat Penugasan I SK Pengangkatan CPNS
- Fotocopy SK Pembagian Tugas
- Fotocopy KTP dan KK
- Membuat Email aktif
Pengajuan tambahan PTK baru yang diangkat sebagai GTT/PTT satuan pendidikan swasta dibawah naungan lembaga yayasan dengan melengkapi berkas pendukung, antara lain :
- Surat permohonan tambah PTK baru dengan menjelaskan Biodata PTK yaitu : Nama PTK, Nomor Induk Kependudukan, Tempat Tanggal Lahir, Pendidikan, Jabatan
- Mengisi formulir GTK yang diunduh di http://dapo.kemdikbud.go.id
- Fotocopy SK Pengangkatan
- Fotocopy SK pembagian Tugas
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Fotocopy Akta Lahir
- Fotocopy KTP dan KK
- Membuat email aktif
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur
Waktu
Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, atau dapat diperpanjang jika diperlukan
Biaya
Biaya Layanan : Gratis
Produk
Produk Layanan : Online – PTK Terdaftar pada Aplikasi Dapodik
Pengaduan
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdikpora@karangasemkab.go.id