1. Mengkoordinasikan perumusan rencana kegitan Bidang Pendidikan Non Formal Pemuda & Olahraga
  2. Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Pendidikan Non Formal Pemuda & Olahraga
  3. Pemberian bimbingan teknis dibidang PNF Pemuda dan Olahraga
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyuluahn kepada masyarakat tentang pembentukan Tenaga Penggerak Pendidikan
  5. Membina dan mengkoordinasikan pengendalian mutu PNF Pemuda dan Olahraga
  6. Membina dan mengkoordinasikan pengarusutamaan / kesetaraan gener bidang pendidikan
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi, kegiatan bidangPNF Pemudan dan Olahraga
  8. Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kopetensi egiatan Pemuda  Olahraga Seni Pelajar
  9. Penyiapan kerjasama penyelenggaraan PNF Pemuda dan Olah raga dengan lintas sektoral / instansi terkait, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah. LSM, BUMN / BUMD Kelompok DUDI serta Luar Negeri
  10. Mempersiapkan pemberian ijin pendirian serta pencabutan ijin satuan penyelenggara pendidikan nonformal
  11. Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya, membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan nonformal dan membantu pemerintah dalam akreditasi pendidikan nonformal
  12. Pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan,  jalur, jenjang dan jenis pendidikan pada pendidikan non formal dan evaluasi  pencapaian standar naional pendidikan pada pendidikan nonformal skala kabupaten
  13. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan non formal dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan
  14. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  15. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  16. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan bidang pendidikan nonformal, pemuda & olahraga, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
  17. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  18. Melaksanakan tugas dinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
  1. Merumuskan rencana kegitan Seksi pendidikan nonformal
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pendidikan nonformal
  3. Mengkoordinasikan membina dan menyelenggarakan kegiatan seksi PNF antara lain penyelenggaraan paket A ( setara SD ), Paket  B ( setara SMP ) dan Paket C ( setara SMA ), keaksaraan fungsional magang, kelompok, kelompok Belajar Usaha kursus- kursus dan satuan PNF lainnya
  4. Menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan kurikulum PNF
  5. Menyiapkan dan melaksanakan pengemdalian mutu PNF
  6. Menyiapkan dan mengkoordinasikan pengarusutamaan / keetaraan gender bidang pendidikan.
  7. Menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, kegiatan bidang PNF
  8. Mengadakan kerjasama pelaksanaan PNF dengan lintas sektoral / instansi terkait Dewan Pendidikan , Konite Sekolah, LSM , BUMN / BUMD dan kelompok DUDI
  9. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  10. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  11. Mengevaluasi dan merumuskan  laporan hasil kegiatan Seksi pendidikan non formal, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
  12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  13. Melaksanakan tugas dinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
  1. Merumuskan rencana kegitan Seksi Pemuda, Olah raga & Seni Pelajar
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pemuda, Olah raga & Seni Pelajar
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan Pemuda Olah raga dan Seni Pelajar
  4. Melaksanakan pembinaan olah raga masyarakat bersama KONI dengan mengoptimalkan sarana olah raga yang ada ( GOR )
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Olah Raga dan Seni Pelajar
  6. Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kopetensi kegiatan Pemuda Olah raga dan Seni Pelajar
  7. Mengadakan kerjasama pelaksanaan PNF dengan lintas sektoral / instansi terkait Dewan Pendidikan , Konite Sekolah, LSM , BUMN / BUMD dan kelompok DUDI
  8. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  9. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  10. Mengevaluasi dan merumuskan  laporan hasil kegiatan Seksi Pemuda , Olah raga & Seni Pelajar, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
  11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  12. Melaksanakan tugas dinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
  1. Merumuskan rencana kegitan Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda & Olah Raga
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda & Olah Raga
  3. Mengkoordinasikan pendistribusian sarana prasarana bidang PNF Pemuda dan Olah raga
  4. Melaksanakan Pendataan sarana prasarana bidang PNF Pemuda dan Oah raga
  5. Mengevaluasi kegiatan dan merumuskan  laporan pelaksana kegiatan seksi sarana prasarana sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
  6. Pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan non formal
  7. Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan dan penggunaan buku pelajaran pendidikan non formal
  8. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  9. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  10. Mengevaluasi dan merumuskan  laporan hasil kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda & Olah Raga , sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
  11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  12. Melaksanakan tugas dinasan lainnya yang diberikan oleh atasan