Hal tersebut disampaikan dalam acara Deseminasi Pemetaan Mutu Pendidikan yang dilaksanakan secara daring oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Bali pada Selasa, 2 November 2020 secara virtual. Sejak tahun 2016 hingga 2019 perolehan rapor mutu pendidikan di Kabupaten Karangasem terus mengalami peningkatan.
Deseminasi Pemetaan Mutu Pendidikan adalah penjabaran dan penyampaian hasil pemetaan dan pengolahan data mutu pendidikan yang telah menjadi rapor mutu pendidikan Kabupaten kepada pemegang kebijakan di daerah. Dalam kegiatan deseminasi daring yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) hadir dari berbagai kalangan antara lain dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dewan Pendidikan, Koordinator Pengawas, seluruh kepala bidang dilingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga serta kepala satuan pendidikan.
Kegiatan pemetaan mutu adalah proses terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi tentang capaian pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dari mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Pemetaan ini dapat memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan didasarkan atas data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kegiatan pemetaan dilakukan sebagai salah satu tahapan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik secara internal maupun eksternal. Pemetaan ini akan menghasilkan peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.
Jika dilihat dari capaian mutu pendidikan di Kabupaten Karangasem dari tahun 2016 hingga 2019, secara umum capaian mutu pendidikan menunjukkan trend peningkatan. Capaian rapor mutu jenjang Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2016 (4,72), tahun 2017 (5,48), tahun 2018 (5,66) dan terus mengalami peningkatan hingga 6,61 di tahun 2019. Tidak jauh berbeda dengan jenjang SD, capaian rapor mutu jenjang SMP juga mengalami peningkatan. Tahun 2016 berada di angka 4,54, tahun 2017 berada di angka 5,18 di tahun 2018 meningkat kembali menjadi 5,54 dan ditahun 2019 berada di angka 6,56. Pemetaan mutu pendidikan mengunakan rentang penilaian 0 hingga 7 atau batas bawah 0 dan batas atas 7.
Jika dilihat lebih mendalam capain dari 8 Standar Nasional Pendidikan yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan, belum semua Standar Nasional Pendidikan mencapai hasil yang memuaskan. Utamanya pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Standar Sarana dan Prasarana. Namun demikian tidak berarti pemerintah daerah tidak berbuat terhadap belum maksimalnya capaian Mutu Pendidikan khususnya standar Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Standar Sarana dan Prasarana. Khusus standar Sarana dan Prasarana yang meliputi ketersediaan gedung, ruangan dan peralatan yang memadai untuk menunjang terlaksananya kegiatan pembelajaran, pemerintah daerah mengupayakan melalui berbagai sumber dana yang ada misalnya DAK, BOS, CSR pihak ketiga, dll. Ditingkat satuan pendidikan juga telah memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk melakukan penataan dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang ada.
Masih adanya sekolah rusak, sekolah yang roboh seperti pemberitaan media massa, Kadisdikpora Karangasem menyampaikan : “Melihat dari capaian peta mutu pendidikan, memang 2 standar Nasional pendidikan yang masih perlu perhatian lebih yakni standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Standar Sarana dan Prasarana. Kedua standar ini memang kewenangannya ada pada pemerintah daerah. Masih adanya sekolah rusak yang mungkin saja sewaktu-waktu roboh tentu harus dilihat secara rinci penyebabnya. Apakah memang karena usia bangunan atau ada sebab lain. Dirinya menambahkan, dari 356 sekolah dasar memang sebagian besar dibangun pada masa inpress. Jadi melihat usia bangunan memang bangunan tua. Namun, sekolah melalui sumber pendanaan yang ada tetap dapat melakukan rehab ringan dan sedang bagian-bagian bangunan sehingga dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran.
Untuk bangunan sekolah yang memang tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan lagi karena kondisinya memang membahayakan tentu tidak kami paksakan untuk digunakan, sekolah dengan kondisi demikian menjadi prioritas dan telah kami upayakan untuk ditangani melalui dana DAK maupun dana lainnya. Jadi melihat capaian pemetaan mutu yang telah dilakukan, tentu kami telah berbuat maksimal, namun memang perlu lebih ditingkatkan kembali agar mutu pendidikan di Kabupaten Karangasem terus meningkat”. Imbunya.
Capaian Mutu Pendidikan 2019
Menilik capaian pemetaan mutu pada setiap Standar Nasional Pendidikan pada jenjang SD, dapat dilihat bahwa dari tahun 2016 hingga 2019 hampir seluruh standar mengalami peningkatan. Hanya pada standar Sarana dan Prasarana Pendidikan yang berfluktuasi. Standar Sarana dan prasarana pendidikan pada tahun 2016 mencapai 4,65 lalu pada tahun 2017 menurun menjadi 4,03. Pada tahun 2018 menurun kembali menjadi 3,85. Lalu pada tahun 2019 meningkat kembali hingga mencapai 4,88. Naik turunnya capaian pada standar sarpras utamanya pada kurun waktu tahun 2017-2018 lebih disebabkan karena seringnya terjadi gempa bumi vulkanik akibat meningkatnya aktivitas Gunung Agung. Secara rinci seperti terlihat pada tabel capaian Mutu SNP setiap standar jenjang SD.
Capaian Mutu SNP Setiap Standar Jenjang SD
No | Standar Nasional Pendidikan | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 |
1 | Standar Kompetensi Lulusan | 5,53 | 5,92 | 6,20 | 6,99 |
2 | Standar Isi | 4,80 | 5,61 | 5,95 | 6,97 |
3 | Standar Proses | 5,33 | 6,42 | 6,64 | 6,99 |
4 | Standar Penilaian Pendidikan | 4,52 | 5,96 | 6,17 | 6,99 |
5 | Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan | 3,77 | 4,31 | 4,39 | 6,11 |
6 | Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan | 4,65 | 4,03 | 3,85 | 4,88 |
7 | Standar Pengelolaan Pendidikan | 4,88 | 5,76 | 6,05 | 6,91 |
8 | Standar Pembiayaan | 4,26 | 5,78 | 6,01 | 6,98 |
RATA-RATA | 4,72 | 5,47 | 5,66 | 6,61 |
Untuk jenjang SMP di Kabupaten Karangasem capaian pada setiap standar mengalami peningkatan dari tahun ke tahun berikutnya. Terdapat 2 standar nasional pendidikan yang mengalami penurunan capaian. Penurunan capaian standar terjadi pada standar pendidik dan tenaga kependidikan dari tahun 2017 ke tahun 2018 yakni dari 4,29 ke 3,58. Sedangkan standar sarana prasarana terjadi penurunan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, yakni dari 4,64 ke 3,69. Sedangkan capaian standar yang lain terus mengalami peningkatan dari tahun 2016 sampai dengan tahum 2019.
Capaian Mutu SNP Setiap Standar Jenjang SMP Kabupaten Karangasem
No | Standar Nasional Pendidikan | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 |
1 | Standar Kompetensi Lulusan | 5,21 | 5,41 | 6,39 | 6,99 |
2 | Standar Isi | 4,81 | 5,21 | 5,91 | 6,97 |
3 | Standar Proses | 5,19 | 5,83 | 6,58 | 6,99 |
4 | Standar Penilaian Pendidikan | 4,45 | 5,95 | 6,14 | 6,99 |
5 | Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan | 3,39 | 4,29 | 3,58 | 5,84 |
6 | Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan | 4,4 | 4 | 3,69 | 4,85 |
7 | Standar Pengelolaan Pendidikan | 4,56 | 5,24 | 5,98 | 6,91 |
8 | Standar Pembiayaan | 4,29 | 5,5 | 5,98 | 6,98 |
RATA-RATA | 4,54 | 5,18 | 5,53 | 6,57 |
Jika dilihat dari capaian Standar Nasional Pendidikan per-sekolah di Provinsi Bali, sebanyak 4 sekolah dasar di Kabupaten Karangasem masuk dalam 10 besar sekolah mencapai Standar Nasional Pendidikan terbaik. Sekolah tersebut adalah SD Negeri 4 Bhuana Giri, SD Negeri 3 Bungaya, SD Negeri 4 Tulamben dan SD Negeri 4 Bebandem. Untuk sekolah jenjang SMP terdapat satu sekolah yakni SMP Negeri 4 Amlapura yang masuk dalam 10 besar sekolah mencapai Standar Nasional Pendidikan terbaik.
Pada tahun 2019 melihat hasil pemetaan mutu pendidikan tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaghraga Kabupaten Karangasem melakukan analisis terhadap Rapor Mutu 2018. Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) menargetkan sebanyak 25% sekolah pada jenjang SD (90) maupun SMP (13) dapat mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun 2019. Melihat hasil capaian Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun 2019 yang telah dirilis, pada jenjang Sekolah Dasar terdapat 101 sekolah telah mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Target 25% sekolah (90 sekolah) pada jenjang SD tercapai. Namun pada jenjang SMP, pada tahun 2019 hanya 9 sekolah yang mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) atau baru mencapai 18,75%.
Upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Karangasem terus dilakukan. Pemerintah daerah lelaui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga selalu berupaya agar pelayanan pendidikan yang merupakan pelayanan dasar kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik. Tim Penjaminan Mutu Pendidian Daerah (TPMPD) Kabupaten Karangasem terus melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pemenuhan dua standar yang masih rendah yaitu standar pendidik dan tenaga kependidikan serta standar sarana prasarana terutama yang sangat terkait dalam menunjang proses pembelajaran disekolah, sehingga peningkatan mutu pendidikan tetap dapat berjalan dengan baik. Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) terus melakukan analisis dan evaluasi lebih lanjut terhadap penyebab indikator-indikator pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menyebabkan terjadinya fluktuasi nilai capaian mutu pendidikan. Kegiatan pendampingan terus dilakukan baik oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Bali maupun Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) Kabupaten Karangasem kepada sekolah yang telah mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP), maupun yang belum mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) agar capaian mutu pendidikan pada tahun berikutnya terus dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Leave A Comment