Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Memimpin dan mengkoordinaskian perumusan rencana dan program kerja dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  2. Mengkoordinasikan dan membina penyusunan petunjuk pelaksanaan Bidang Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  3. merumuskan kebijakan teknis operasional dinas meliputi : Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaaan Sekolah Menengah Pertama, Bidang Kepemudaan Dan Olahraga Dan Bidang Pembinaan Ketenagaan.
  4. Memimpin dan mengkoordinasikan penetapan kebijakan Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sesuai kebijakan Nasional dan Provinsi.
  5. Membina pelaksanaan tugas-tugas dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, kepemudaan dan olahraga dan pembinaan ketenagaan.
  6. Membina pelaksanaan tugas-tugas dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Kesekretariatan dan rumah tangga Dinas, UPT (Unit Pelayanan Teknis) dan Satuan Pendidikan.
  7. Membina pelaksanaan tugas-tugas dalam pengembangan kapasitas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Kepemudaan Dan Olahraga Dan Pembinaan Ketenagaan.
  8. Membina pengelolaan dan penyelenggaraan dalam penelitian dan pengembangan pendidikan.
  9. Mengkoordinasikan penetapan pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan Pendidikan Dasar, dan satuan/penyelenggaraan Pendidikan Non Formal.
  10. Mengkoordinasikan penetapan pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan PAUD, Pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Non Formal berbasis keuangan lokal.
  11. Mengkoordinasikan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturannya dalam daerah Kabupaten/Kota.
  12. Membina penyelenggaraan dan atau pengelolaan Pendidikan berbasis keunggulan lokal pada Pendidikan Dasar.
  13. Mengkoordinasikan pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi.
  14. Membina kelancaran tugas-tugas Pelayanan Pendidikan kepada Masyarakat.
  15. Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.
  16. Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
  17. Menilai prestasi kerja bawahan langsung (Sekretaris Dinas, Kabid, Kepala Upt Dang Pengawas) sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir.
  18. Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dinas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
  19. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.