Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas sebagai berikut :
- Memimpin dan mengkoordinaskian perumusan rencana dan program kerja dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan dan membina penyusunan petunjuk pelaksanaan Bidang Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- merumuskan kebijakan teknis operasional dinas meliputi : Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaaan Sekolah Menengah Pertama, Bidang Kepemudaan Dan Olahraga Dan Bidang Pembinaan Ketenagaan.
- Memimpin dan mengkoordinasikan penetapan kebijakan Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sesuai kebijakan Nasional dan Provinsi.
- Membina pelaksanaan tugas-tugas dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, kepemudaan dan olahraga dan pembinaan ketenagaan.
- Membina pelaksanaan tugas-tugas dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Kesekretariatan dan rumah tangga Dinas, UPT (Unit Pelayanan Teknis) dan Satuan Pendidikan.
- Membina pelaksanaan tugas-tugas dalam pengembangan kapasitas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Kepemudaan Dan Olahraga Dan Pembinaan Ketenagaan.
- Membina pengelolaan dan penyelenggaraan dalam penelitian dan pengembangan pendidikan.
- Mengkoordinasikan penetapan pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan Pendidikan Dasar, dan satuan/penyelenggaraan Pendidikan Non Formal.
- Mengkoordinasikan penetapan pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan PAUD, Pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Non Formal berbasis keuangan lokal.
- Mengkoordinasikan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturannya dalam daerah Kabupaten/Kota.
- Membina penyelenggaraan dan atau pengelolaan Pendidikan berbasis keunggulan lokal pada Pendidikan Dasar.
- Mengkoordinasikan pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi.
- Membina kelancaran tugas-tugas Pelayanan Pendidikan kepada Masyarakat.
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
- Menilai prestasi kerja bawahan langsung (Sekretaris Dinas, Kabid, Kepala Upt Dang Pengawas) sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir.
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dinas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.